Winna Elvina
Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Bandar Lampung
PENDAHULUAN
Semakin berkembangnya zaman, media massa di Indonesia juga mengalami perubahan yang mendasar. Perubahan tersebut membuat masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang sesak-media. Pengumpulan segala informasi tentunya dilakukan oleh wartawan. Merekalah yang menentukan berbobot tidaknya media massa tempat dimana mereka bekerja. Bab I mengenai ketentuan umum, UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang pers terutama dalam pasal 1 menyebutkan, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Wartawan tidak semata-mata melaporkan sebuah fakta dan data, wartawan juga turut serta mendefinisikan sebuah peristiwa lalu tanpa disadari secara penuh wartawan mampu membawa pembaca, dan pendengar ke alam pemikiran wartawan yang bersangkutan. Sehingga ungkapan karya sebuah jurnalistik yang disajikan kepada pembaca, pemirsa dan pendengarnya berimplikasi terhadap masalah etika yang dibawa oleh wartawan yang bersangkutan.
Profesi wartawan bukan hanya sekedar mengandalkan keterampilan, ia juga harus memiliki watak, semangat, dan cara yang berbeda sebagai pejuang. Pekerjaan wartawan sangat menuntut keahlian khusus dan mengatur norma-norma perilaku dan dititik beratkan kepada khalayak. Tak hanya itu, wartawan harus memiliki landasan unsur-unsur yang sehat tentang etika dan rasa tanggung jawab atas perkembangan budaya masyarakat dimana wartawan bekerja. Sebab masyarakat selalu memandang wartawan sebagai sebuah profesi. Namun di sisi lain, wartawan sangatlah menentukan bagaimana peristiwa sebagai realistis ditampilkan di media massa, yang akhirnya akan membentuk opini masyarakat tentang realistis tersebut walaupun belum tentu persis benar. Seperti yang disampaikan oleh Qodari, wartawan membawa kognisi sosial tertentu ketika memandang suatu persoalan yang akhirnya terpresentasikan dalam bentuk teks yang dapat diamati. Semua persepsi mengenai fenomena berpengaruh terhadap teks yang tercipta (Qodari, 1999:23). Lalu bagaimanakah pengembangan profesionalisme wartawan di masyarakat?
PEMBAHASAN
Wartawan yang kritis dan profesional adalah wartawan yang bertanggung jawab, memiliki komitmen, jujur, konsekuen, memiliki kemampuan menulis sesuai kode etik wartawan Indonesia. Selain itu, wartawan profesional adalah mereka yang mampu bekerja sesuai dengan bidangnya, bekerja dengan baik sebagai wartawan, bekerja secara cerdas bagi masyarakat dan mengagumkan. Terdapat empat kategori atau empat varian profesionalisme, yaitu otonomi, komitmen, tanggung jawab dan keahlian.
Otonomi, kemandirian diidentikan dengan otonomi. Saat melaksanakan tugas kejurnalistikan, seorang wartawan harus memiliki kemandirian atau otonomi. Sehingga wartawan bisa mendapatkan dan mengolah informasi yang didapat dari lapangan dengan leluasa tanpa ada campur tangan siapapun, termasuk dari redaksi sebab saat berada di lapangan meliput sebuah karya jurnalistik, wawancara maupun menciptakan berita redaksi tidak tahu menahu secara detail. Kemandirian seorang wartawan sama halnya dengan profesi lainnya, yakni kebebasan untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya dari narasumber karena wartawan adalah wakil rakyat yang mengemas informasi menjadi sebuah karya jurnalistik yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat
Komitmen, kehendak yang tertanam dalam hati wartawan membentuk sebuah komitmen yang harus tampak dalam setiap kegiatan kejurnalistikan di lapangan. Rosihan Anwar (1977) berpendapat, komitmen wartawan yaitu menitikberatkan dalamm soal pelayanan dan bukan dalam soal keuntungan ekonomi pribadi. Apa yang disampaikan oleh Rosihan Anwar tersebut, mengisyaratkan bahwa secara teknis di lapangan, wartawan saat bertugas harus menomor satukan pelayanan bukan untuk mencari keuntungan pribadi. Namun dalam menegakkan komitmen banyak sekali aspek yang mewarnainya, diantaranya yaitu, 1) kebijakan tempat bekerja, 2) narasumber, 3) masyarakat, 4) keluarga terutama berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi.
Tanggung jawab, seorang wartawan sangat perlu memiliki kemampuan memenuhi kewajiban sebagai wartawan yaitu mencari, mengolah, membuat berita sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Wartawan profesional memiliki tanggung jawab atas pekerjaannya bukan dilandasi dengan keinginan pihak luar, melainkan menjalankan suatu pekerjaan karena didasari untuk memenuhi kewajibannya sebagai seorang wartawan. Selain itu tanggung jawab wartawan merupakan sebuah konsekuensi yang harus diterima wartawan. Yang artinya, wartawan tidak perlu melupakan semua kegiatannya, tetapi harus benar-benar meresapinya, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh wartawan tersebut menjadi sebuah konsekuensi yang harus ditanggung oleh wartawan yang bersangkutan.
Keahlian, wartawan sangat perlu memiliki kepandaian lain dari pada yang lain sehingga wartawan benar-benar mahir atau ahli dalam bidangnya. Mahir adalah semacam keterampilan yang dimiliki oleh wartawan dalam mencari, mengolah, dan menyajikan berita yang siap disebarkan kepada seluruh masyarakat, dan untuk mendapatkannya tidak bisa begitu saja, melainkan adanya usaha dari wartawan yang bersangkutan sehingga benar-benar mahir dalam dunianya. Beberapa ahli seperti McQuail, Ashadi Siregar, dan Masduki berpendapat, keahlian adalah menjalankan suatu jasa yang unik dan esensial dengan titik berat tertuju kepada intelektual, periode yang panjang daripada latihan khusus supaya memperoleh pengetahuan yang sistematik. Dalam upaya meraih keahlian wartawan terdapat empat aspek yaitu, 1) ilmu jurnalistik, 2) ilmu non jurnalistik, 3) gabungan antara ilmu jurnalistik dan non jurnalistik, 4) ilmu di luar tugas keredaksian.
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Pekerjaan wartawan sangat menuntut keahlian khusus dan mengatur norma-norma perilaku dan dititik beratkan kepada khalayak. Tak hanya itu, wartawan harus memiliki landasan unsur-unsur yang sehat tentang etika dan rasa tanggung jawab atas perkembangan budaya masyarakat dimana wartawan bekerja. Wartawan profesional adalah wartawan yang bertanggung jawab, memiliki komitmen, jujur, konsekuen, memiliki kemampuan menulis sesuai kode etik wartawan Indonesia. Selain itu, wartawan profesional adalah mereka yang mampu bekerja sesuai dengan bidangnya, bekerja dengan baik sebagai wartawan, bekerja secara cerdas bagi masyarakat dan mengagumkan.
Untuk mendapatkan seorang wartawan yang profesional, perlu diadakannya Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Pelaksanaan UKW dimaksudkan untuk mengukur kemampuan seorang wartawan dalam menjalankan tugas profesinya, sesuai dengan penjenjangannya dalam merekontruksi penugasan ataupun tanggung jawab yang dijalankannya. Dengan dilaksanakannya UKW ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme para wartawan dalam menjaga kemerdekaan pers agar tetap dalam koridornya.
REFERENSI
Arrasyid, H. M., & Darmawan, F. (2019). Sikap Profesionalisme Wartawan dalam Pemberitaan Reuni 212: Analisis Framing. Prosiding Jurnalistik, 142-149.
Darajat Wibawa. (2012). Meraih Profesionalisme Wartawan. Mimbar. Vol.XXVIII, No.1. 113-122
ICHSAN, M., Mursyidah, D. and Wahyuni, M., 2021. URGENSI PROFESIONALISME WARTAWAN DALAM MEMPERTAHANKAN PILAR DEMOKRASI (STUDI PADA MEDIA IMCNEWS. ID) (Doctoral dissertation, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi).
Muhammad Sahrir. (2020). Konstruksi Penerapan Uji Kompetensi Wartawan Dalam Menegakkan Profesionalisme Anggota PWI Sumatera Utara. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Sumatera Utara
—
Laporan Siska Purnama