Nama : Arifa Nadiya NPM : 21719616
Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Bandar Lampung
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tim Gabungan Resmob dan Polres Lampung Timur menangkap Wilson Lalengke yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) pada tanggal 12 Maret 2022 di depan gerbang Polda Lampung Itera, Way Hui, Lampung Selatan, bersama dua pengurus PPWI yaitu Muhammad Indra berusia 36 Tahun dari resolusitv.com, dan Sunarso yang berusia 41 tahun dari lantainew.com.
Penangkapan Wilson Lalengke dan kedua pengurus PPWI di tangkap dengan latar belakang perobohan papan bunga ucapan selamat dari masyarakat umum kepada Polres Lampung Timur yang telah menangkap oknum wartawan. Kemudian, Ia juga dituding telah menghina dan melecehkan adat di Lampung Timur dan dituduh membuat keonaran di Polres Lampung Timur. Sebelum kejadian tersebut, Wilson bersama pengurus PPWI Provinsi Lampung mendatangi Mapolres Lampung Timur dengan bernada tinggi mencari Kapolres Lampung Timur dan pejabat utama Polres Lampung Timur.
Adapun Tujuan rombongan PPWI datang ke polres Lampung Timur adalah untuk membesuk dan mempertanyakan mengenai penangkapan pimpinan redaksi media online Resolusitv.com yang mereka anggap arogansi. Rombongan mengklaim mereka terdiri dari perwakilan 13 kabupaten seperti Metro, Bandar Lampung, Way kanan, Lampung Utara, Lampung Barat, dan Lampung Timur.
Setelah adanya kejadian itu, sejumlah tokoh adat Lampung Beliuk Negeri Tua Lampung Timur merasakan kekecewaan sehingga tidak terima dan melaporkan Wilson Lalengke atas perobohan dan perusakan papan bunga yang dikirim oleh tokoh adat tersebut.
1.2. Rumusan Masalah
- Bagaimana proses pemeriksaan dan penangkapan Wilson Lalengke?
- Bagaimana upaya penyelesaian kasus Wilson Lalengke selaku Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia?
1.3. Tujuan
- Mengetahui tentang proses pemeriksaan dan penangkapan Wilson Lalengke selaku ketua PPWI secara lebih rinci.
- Memahami perihal upaya penyelesaian akhir kasus Wilson Lalengke Selaku Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia.
KAJIAN PUSTAKA
- Proses Pemeriksaan dan Penangkapan Wilson Lalengke
Proses pemeriksaan terhadap Wilson Lalengke selaku Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sedang dilakukan, ketua PPWI dilaporkan terkait perusakan papan bunga yang dilaporkan oleh penyimbang Adat Buay Beliuk Negeri Tua.
Iptu Holili selaku Kasi Humas Polres Lampung Timur memastikan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur sampai saat ini masih berlangsung. Pihaknya pun mengatakan bahwa perkembangan selanjutnya akan disampaikan secara resmi.”Untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan secara resmi oleh instansi kepolisian,” katanya.
Diketahui hingga saat ini Polres Lampung Timur telah mengamankan sebanyak tiga orang pelaku. Selain Wilson Lalengke terdapat pula dua orang lainnya yang telah diamankan yaitu yakni Muhammad Indra berusia 36 Tahun dari resolusitv.com, dan Sunarso yang berusia 41 tahun dari lantainew.com yang merupakan rekan dari Wilson Lalengke.
Wilson Lalengke beserta rekannya diamankan oleh Polres Lampung Timur atas dugaan perusakan papan bunga yang dilaporkan oleh Penyimbang Adat Buay Beliuk Negeri Tua ke Polres Lampung Timur, lalu Wilson ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur saat keluar dari Polda Lampung, pada Sabtu tanggal 12 Maret 2022.
2.2 Upaya Penyelesaian kasus Wilson Lalengke
Meskipun telah dilakukan upaya penyelesaian kasus tersebut namun, pada kenyataannya, perdamaian tidak dapat menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum yang tengah berlangsung, pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh polisi tetap berjalan dan kemudian akan dilimpahkan ke penuntut umum, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Lembaga Transformasi Hukum Indonesia, Wiliyus Prayietno yang menanggapi kasus dugaan perusakan yang dilakukan Ketum PPWI Wilson Lalengke dan dua pengurus lainnya.
“Walau sudah ada perdamaian dengan beberapa pihak (tokoh adat di Lampung Timur, harapan kami proses hukum ini tetap berlangsung sampai dengan Pengadilan,” kata Wiliyus. Menurut Wiliyus, saat di pengadilan, Wilson Lalengke dengan dua rekannya dapat membuktikan dengan keyakinan mereka, terhadap dugaan perbuatan yang dituduhkan.
Dalam upaya penyelesaiannya, Tim Penasehat Hukum (PH) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang diwakili Ujang Kosasih, S.H. & Partner disambut hangat oleh Polres Lampung Timur & Tetua Adat Penyeimbang Lampung Timur.
Ujang mengimbau kepada seluruh media yang tergabung di PPWI untuk tidak menaikan berita yang sifatnya menyudutkan Polres Lampung Timur, karena menurut Ujang, Kapolres Lampung Timur sangat membantu Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke dibebaskan dengan pendekatan kekeluargaan, Ujang juga mengatakan bahwa kuasa hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan, karena sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku, serta mengedepankan program Kapolri yang humanis dan Presisi.
SOLUSI
Berdasarkan kasus perobohan papan bunga ucapan selamat dari masyarakat umum kepada Polres Lampung Timur, solusi penertiban organisasi pers dan wartawan di Indonesia adalah perusahaan pers dan wartawan hendaknya mematuhi segala regulasi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan pers lainnya. Terlebih lagi, dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung. Kemudian apabila sudah terverifikasi, dewan pers dan wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, Kepolisian, dan juga hakim untuk menyelesaikan sengketapers yang bersandar pada Undang-Undang No.40/1999 Undang-Undang tersebut mengandung arti Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Tujuan utama dengan adanya Undang-Undang No.40 Tahun 1999 yaitu Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, serta ntuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota pers. Pers nasional bertujuan sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun dan tentunya berperan penting dalam ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Daftar Pustaka
Damiri, 2022, Polisi terus memproses ketua PPWI terkait perusakan papan bunga, antaranews, dilihat 16 April 2022, https://www.antaranews.com/berita/2757485/polisi-terus-memproses-ketua-ppwi- terkait-perusakan-papan-bunga
Islam, A 2022, Kasus Ketua PPWI Perdamaian tidak menghentikan hukum, Radarlampung, dilihat 16 April 2022, https://lampung.suara.com/read/2022/03/13/132939/dilaporkan-tokoh-adat- lampung-timur-ketum-ppwi-wilson-lalengka-masih-jalani-pemeriksaan
—
Laporan Siska Purnama