Levina Novitalia
Mahasiswi Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Bandar Lampung
PENDAHULUAN
Maret 2022 jadi bulan yang patut diperhatikan bagi insan pers dan masyarakat umum khususnya diwilayah Provinsi Lampung. Viral dalam beberapa babak seperti sinetron dilayar kaca, lewat pemberitaan (terutama media online) dan media sosial tentang Ketua Umum Persatuan Pewarta Negara Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke versus Polres Lampung Timur. Saking viralnya bahkan mengaburkan pemantiknya. Yakni pemberitaan perselingkuhan seorang tokoh publik didaerah sekaligus kerabat salah satu Bupati yang dimuat disalah satu portal berita online daerah di Lampung Timur.
Mengapa disebut seperti sinetron di televisi ? Karena melebar kesana kemari sesuai kebutuhan pihak yang berkepentingan. Bahkan memunculkan pertentangan tersendiri dikalangan awak media yang seperti berlomba mengangkat berbagai sudut pandang dengan berbekal informasi terkini. Adu argumentasi muncul. Opini bertebaran. Semuanya mengklaim itu produk jurnalis. Tanpa sadar justru semakin perlihatkan ke publik tentang ‘borok’ lama di industri pers, yakni transaksi profesi.
Mengapa ‘transaksi profesi’ ? Karena sampai saat ini siapa saja bisa jadi wartawan. Siapa saja bisa buat organisasi pers. Siapa saja bisa buat media. Apalagi sejak era media online mulai geser media konvensional. Manajemen minimalis seperti manajemen tukang sate (dari pekerja kasar hingga pucuk pimpinan dipegang satu orang-red) juga sudah cukup buat mengoperasionalkan sebuah media online. Laman web gratisan sampai berbayar ada disediakan. Tinggal ujung jemari bebas memilih sesuai keinginan dan kekuatan dompet.
PEMBAHASAN
Berantas Media Abal-abal
Saat ini, di Indonesia total jumlah media diperkirakan mencapai 47.000 media. Diantara jumlah tersebut, 43.300 media adalah online. Sekitar 2.000 – 3.000 diantaranya berupa media cetak. Sisanya adalah radio dan stasiun televisi yang memiliki siaran berita. Namun yang tercatat sebagai media profesional yang lolis verifikasi hingga 2018 hanya 2.400 perusahaan media. (Media Indonesia, 2022).
Artinya hampir 80 persen media yang ada dinegara ini adalah media abal-abal. Jika medianya saja sudah abal-abal, maka wartawannya juga otomatis sama sama abal-abalnya. Buktinya, pada salah satu babak sinetron penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke di Mapolda Lampung sebelum akhirnya ditetapkan jadi tersangka juga menyeret 19 orang wartawan yang diperiksa Ditreskrimum Polda Lampung. Dari 19 orang yang mengaku wartawan dari berbagai media tersebut saat diperiksa penyidik akhirnya mengakui TIDAK ADA yang memiliki rekam jejak jelas sebagai jurnalis. Baik dari segi pendidikan, pelatihan profesi atau sejarah pekerjaan sebagai jurnalis. Ada yang mantan Ketua RT, ada yang mantan pedagang keliling hordeng, ada yang pedagang bahkan ada yang pengangguran. Jadi mereka kompak mengaku ‘diajak’ jadi wartawan bermodal kartu pers, seragam dan kekuatan kaki untuk menjelajah berbagai lokasi setiap hari. Keseharian hanya ikut bergerak mendampingi wartawan yang lebih senior. Diminta tulis berita, gagap yang ada. Mereka juga mengakui hadir saat Ketum PPWI beraksi di Mapolres Lampung Timur yang berujung gaduh itu juga kebanyakan tidak paham poin yang jadi perjuangan Lalengke. Hanya karena disuruh datang sebagai aksi solidaritas dan meramaikan momen Ketum PPWI yang datang jauh-jauh dari Jakarta bersama puluhan wartawan lainnya menggrudug Mapolres.
Produk jurnalistik itu adalah karya intelektual. Mulai dari proses menggali, mengolah dan menyajikan dalam format beragam produk jurnalis dipastikan melalui kerja serius, berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalaupun setelah disajikan ada yang menggugat, penyelesaiannya juga secara intelektual. Dewan Pers menjamin itu. Kalau wartawannya saja abal-abal, bagaimana bisa sajikan produk jurnalistik ? Yang ada adalah produk pesanan yang bisa dimanfaatkan jadi transaksi ekonomi. Produk pesanan sesuai kepentingan. Salah satunya jadi pintu pemerasan.
Lestarinya media abal-abal tersebut oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo didukung menjamurnya organisasi pers. Labelnya organisasi pers tapi bergerak seperti tukang pukul sesuai kebutuhan. Saat media abal-abal atau wartawan abal-abal mendapat perlawanan saat beraksi atas nama produk pesanan, organisasi pers yang menaungi bergerak atas nama solidaritas, (Okenews,2017)
Hal tersebut terlihat dari kronologis kasus Ketum PPWI Wilson Lalengke, saat wartawannya ditindak Satreskrim Polres Lampung Timur atas kasus pemerasan berlatar berita perselingkuhan tokoh publik dan kerabat pejabat teras sebuah kabupaten yang minta dihapus seharga nominal tertentu, Lalengke hadir bersama sesama anggota berujung dengan kisruh panjangnya. Kasus awal, baik soal perselingkuhan tokoh publik dan soal wartawan jadi tersangka kasus pemerasan, malah hilang.
Yang lanjut viral dan gaduh justru jadi buka-bukaan dan pembelajaran bagi publik. Salah satunya saat Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun menegaskan PPWI bukan organisasi wartawan ! Orang-orang yang tergabung dalam PPWI bukan wartawan tapi penulis warga (Sinarlampung,2022). Jadi Lalengke tidak berhak berlindung ke UU Pers atas tuduhan pengrusakan seperti yang dilaporkan perwakilan tokoh adat Lampung Timur. Begitu hal ini diungkap, hadir manuver baru dengan berlindung pada restoratif justice (Dirjen Badan Peradilan Umum, 2020). Update terbaru dari Polres Lampung Timur sebut upaya tersebut gagal menyusul permohonan maaf Lalengke kepada para tokoh adat setempat diterima tapi proses hukum tetap berlanjut.
Menjamurnya organisasi pers saat ini, lagi-lagi analisa dari Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, adalah ketidakpahaman aparat Pemerintah Daerah akan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Pers. Minimnya pengetahuan artinya semakin besar membuka peluang jadi korban penyalahgunaan identitas dan profesi wartawan.
Poin ini sejatinya bisa dilakukan secara otodidak maupun secara terorganisir. Untuk otodidak, ada buku dan tutorial bertebaran. Bahkan googling modal smartphone juga bisa. Belum lagi organisasi pers resmi sekaranf juga banyak yang membuka diri lewat laman media sosial mereka. Jadi semakin banyak pilihan buat menggali ilmu atau belajar. Kalau mau. Untuk jalur terorganisir, bisa lewat pelatihan atau seminar pers dari lembaga, organisasi pers, media dan tokoh pers valid yang terverifikasi. Banyak sumber tinggal pilih nyamannya mana. Sudah punya pengetahuan jadi saat praktik minimal punya keberanian menolak permintaan wawancara dari wartawan abal-abal yang minimal nodong amplop buat ganti bensin.
KESIMPULAN
Gerakan bersih-bersih media dan organisasi pers abal-abal juga harus selaras penyaringan wartawannya. Jadi ujung tombak penggali data dilapangan, opsi penyaringan lewat Sertifikasi Kompetensi Wartawan masih jadi opsi terbaik. Pinjam istilah anak muda kekinian, tinggal di-gaes-kan saja.
Sertifikasi kompetensi wartawan sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1 tahun 2010 diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 4 Tahun 2017 ada enam tujuan. Salah satunya menempatkan wartawan pada posisi strategis dalam industri pers (dewan Pers, 2015). Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jadi jalan untuk menilai seberapa kompetitif wartawan tersebut. Semakin kompetitif artinya semakin besar peluang untuk dapat diserahkan tanggung jawab lebih besar. Semakin powerfull istilah generasi sekarang. Besaran tanggungjawab selaras dengan besaran nominal gaji dan beragam fasilitas yang memang disediakan untuk memudahkan kelancaran pelaksanaan tanggung jawab besar itu. Juga dituntut ‘meramal’ berbagai hal. Mulai dari dampak pemberitaan hingga bagaimana topik pemberitaan yang sama bisa jadi terlihat beda dari media kompetitor dan bisa curi perhatian publik. Yang tidak bisa kompetitif, dipersilahkan cari profesi lain daripada bertahan jadi wartawan yang ‘mentransaksi’ kan profesi bahkan main kucing-kucingan dengan aparat hukum.
Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan masih kuat untuk jadi payung pegangan. MoU yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo dan Kapolri (pada saat itu) Jendral M Tito Karnavian saat Hari Pers Nasional 2017 di Ambon sudah memuat apapun laporan terkait dugaan tindak pidana dibidang pers maka diawali dengan penyelidikan oleh Kepolisian yang hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menyimpulkan apakah laporan tersebut tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Jika kesimpulan adalah tindak pidana maka Kepolisian lanjut mengeksekusi sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk Lalengke dan dua rekannya yang dijadikan tersangka atas kasus pengrusakan di Mapolres Lampung Timur lalu dua wartawan lokal yang jadi tersangka kasus pemerasan yang dibela oleh Lalengke sudah disimpulkan bukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Jadi tidak bisa lagi gunakan profesi wartawan sebagai jalan lolos jerat hukum.
DAFTAR PUSTAKA =
- Uji kompetensi wartawan https://dewanpers.or.id/kebijakan/peraturan
- https://nasional.okezone.com/read/2017/04/26/337/1676834/ramai-media-abal-abal-dewan-pers-beberkan-ciri-cirinya
- https://sinarlampung.co/dewan-pers-sebut-ppwi-bukan-organisasi-wartawan/
—-
Laporan Siska Purnama