Adelia Duwi Putri
Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi
Universitas Bandar Lampung
BAB I
PENDAHULUAN
Wartawan merupakan orang yang pekerjaannya mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah berita dan menyajikan secepatnya kepada masyarakat luas melalui media massa, baik yang tercetak maupun elektronik. Banyak wartawan yang tumbuh dalam satu dekade namun tidak diiringi kapasitas sumber daya manusia mumpuni. Berpotensi munculnya berita dan laporan di media massa yang sering tidak sesuai dengan standar produk dari wartawan professional.
Dewan Pers mendorong peningkatan kompetensi wartawan untuk menjalankan tugas-tugasnya yang penting. Apalagi di era platform digital dimana produk jurnalistik ini berlomba dengan produk media sosial yang tidak memiliki standar etika jurnalistik, maka semakin mendesak kebutuhan meningkatkan profesionalisme wartawan
Oleh karena itu dalam melaksanakan tugasnya wartawan harus memiliki standar kompentensi yang bisa ditingkatkan melalui lembaga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW). Peningkatan kompetensi menjadi alat ukur profesionalitas wartawan guna menjalankan tugas dengan praktik Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sehingga profesionalisme wartawan di Indonesia terus berkembang, dan Dewan Pers serta lembaga pers di seluruh Provinsi di Indonesia dapat mudah menjaring wartawan serta menertibkan organisasi pers.
2. Rumusan Masalah
- Mengapa Pengembangan Profesionalisme Wartawan di Indonesia diperlukan?
- Bagaimana Cara Menerapkan Kode Etik Jurnalistik Bagi Wartawan di Indonesia ?
3. Tujuan
- Program peningkatan kompetensi wartawan harus menjadi fokus utama lembaga pers dan pemerintah daerah dalam meningkatan sdm berkualitas.
- Untuk memahami Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan hanya formalitas, namun harus mengemban penguasaannya terhadap kode etik jurnalistik dan Undang-Undang pers, serta mengimplementasikan keterampilan dalam menyajikan berita.
BAB II
PEMBAHASAN
Profesionalisme menjadi sikap yang harus dijunjung tinggi oleh setiap profesional. Tanggungjawab dan kinerja jurnalistik seorang wartawan tergolong berat karena kosekuensinya harus mematuhi etika dan moral yang sudah ditetapkan dan disepakati selain Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Kompetensi wartawan adalah kemampuan wartawan untuk memahami, menguasai, dan menegakkan profesi jurnalistik atau kewartawanan serta kewenangan untuk menentukan sesuatu di bidang kewartawanan. Hal itu menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan.
Kemudian dijelaskan rinciannya bahwa dalam rumusan kompetensi wartawan ini digunakan model dan kategori kompetensi, yaitu: 1. Kesadaran (awareness): mencakup kesadaran tentang etika dan hukum, kepekaan jurnalistik, serta pentingnya jejaring dan lobi. 2. Pengetahuan (knowledge): mencakup teori dan prinsip jurnalistik, pengetahuan umum, dan pengetahuan khusus. 3. Keterampilan (skills): mencakup kegiatan 6M (mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi), serta melakukan riset/ investigasi, analisis/ prediksi, serta menggunakan alat dan teknologi informasi.
Dewan Pers (2018), Pentingnya sertifikasi kompetensi wartawan guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
Sertifikasi kompetensi dibagi menjadi tiga jenjang, 1. Kompetensi wartawan Muda bagi yang melakukan kegiatan, 2. Kompetensi wartawan Madya bagi yang mengelola kegiatan, dan 3. Kompetensi Wartawan Utama bagi yang mengevaluasi dan memodifikasi proses kegiatan. Mereka yang berada dalam jenjang utama bisa diposisikan sebagai pemimpin redaksi perusahaan media massa.
Untuk mendapatkan standar kompetensi, seorang wartawan harus mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh lembaga yang telah diverifikasi Dewan Pers. Kegiatan UKW tersebut juga perlu adanya dukungan pemerintah di daerah dalam memberikan fasilitas awak media di wilayahnya. Misalnya dengan memberikan bantuan pembinaan untuk pembiayaan UKW untuk meningkatkan antusiasme partisipan UKW.

Gambar Pembukaan Kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan XII Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung dengan tema “Wartawan Berkompeten, Pers dan Pemerintah Daerah Bersinergi Membangun Lampung” bertempat di Kantor PWI Bandar Lampung Jumat (26/03) / sumber : Dokumen PWI Lampung
Di Provinsi Lampung, pendidikan wartawan menjadi hal wajib bagi lembaga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung. Safari jurnalistik dan UKW menjadi program utama untuk peningkatan sumber daya manusia yang mumpuni.
Dengan adanya sertifikasi ini komunitas pers juga bisa memberikan perlindungan terhadap kehormatan profesi wartawan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 4 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Dalam pasal tersebut juga ditulis bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan wartawan juga memiliki hak tolak rangka melindungi narasumber.
BAB III
KESIMPULAN
Sertifikasi bukan sekedar formalitas yang harus dilalui. Uji Kompetensi Wartawan ini adalah kemampuan wartawan untuk memahami, menguasai, dan menegakkan profesi jurnalistik atau kewartawanan serta kewenangan untuk menentukan juga memutuskan sesuatu di bidang kewartawanan. Hal itu menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan.
Standar kompetensi wartawan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan. Dengan terus dilakukannya kegiatan peningkatan kompetensi itu, dapat menciptakan sikap dan tingkah laku profesional terhadap narasumber. Di antaranya, tidak mengintimidasi, sikap berimbang, konfirmasi, sampai dengan sikap independen dan berpihak pada kepentingan publik di tahapan yang lebih rumit. Bahkan, rambu-rambu tentang tidak menerima suap, tidak menerima imbalan terkait berita, tidak plagiat karena terdapat sanksi langsung berkaitan dengan pencabutan kartu kompetensi.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya wartawan harus memiliki standar kompentensi yang memadai dan disepakati oleh masyarakat pers, menjadi alat ukur profesionalitas wartawan. Standar kompetensi wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat, dan menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan.
Daftar Pustaka
- Dewan Pers. (2018). Pentingnya Sertifikasi Kompetensi Wartawan. Diakses dari https://dewanpers.or.id/publikasi/opini_detail/149/Pentingnya_Sertifikasi_Kompetensi_Wartawan
- Dewan Pers. (2021). Menjaga Profesionalisme Wartawan. Diakses dari https://dewanpers.or.id/assets/ebook/buletin/2106070441_REV1_Etika_vol_16_-_April_2021.pdf
- Plt Kadis Kominfotik Buka Kegiatan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XXII PWI Provinsi Lampung https://www.lampungprov.go.id/detail-post/plt-kadis-kominfotik-buka-kegiatan-uji-kompetensi-wartawan-angkatan-xxii-pwi-provinsi-lampung
Laporan Siska Purnama