SAIBETIK- Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan enam remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran antar kelompok yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera, Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Keenam remaja tersebut diamankan oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu di enam lokasi berbeda pada Rabu (3/6/2026). Mereka diketahui berasal dari dua kelompok remaja yang dikenal dengan nama PJ (Pajaresuk Pringsewu) dan Warca Boys 25 yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pagelaran.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, enam remaja yang diamankan masing-masing berinisial N (13), J (19), dan Z (14) dari kelompok PJ, serta S (19), A (19), dan D (19) dari kelompok Warca Boys 25.
“Dari enam remaja yang diamankan, dua orang masih berstatus pelajar SMP, sementara empat lainnya merupakan lulusan SMA,” kata Iptu Rosali dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang lebih dari satu meter. Petugas turut mengamankan dua alat pemukul berupa gear motor yang telah dimodifikasi menggunakan tali kain atau sabuk.
Menurut Rosali, kedua kelompok tersebut terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam dan alat pemukul. Bahkan, dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi penggunaan bahan peledak rakitan berupa bom molotov dalam peristiwa tersebut.
“Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun peristiwa tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan membahayakan pengguna jalan yang melintas,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik, tiga dari enam remaja yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Sementara tiga lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penguasaan dan kepemilikan senjata tajam yang digunakan saat tawuran berlangsung.
Polres Pringsewu juga terus mengembangkan kasus tersebut dan saat ini tengah memburu empat orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Empat orang yang telah ditetapkan sebagai DPO masih dalam proses pencarian. Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum,” tegas Rosali.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, bagi tersangka yang masih berusia di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polres Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara tersebut secara profesional hingga tuntas. Penyidik akan terus mendalami kasus guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
“Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional dan tuntas hingga tahap pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum dan proses persidangan. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Rosali mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari. Menurutnya, peran keluarga sangat penting dalam mencegah keterlibatan remaja dalam pergaulan berisiko maupun tindakan yang melanggar hukum.
“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah anak terlibat dalam pergaulan yang berisiko maupun tindakan yang melanggar hukum. Kami berharap orang tua lebih aktif mengawasi dan membimbing anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.






