• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, April 30, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Kasus PT LEB, PRO RAKYAT: Hukum di Lampung Masih Punya Taring

Melda by Melda
30/04/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Kasus PT LEB, PRO RAKYAT: Hukum di Lampung Masih Punya Taring

SAIBETIK- Penetapan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka dan penahanannya oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) menuai beragam respons dari publik. Salah satu dukungan datang dari LSM PRO RAKYAT yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk ketegasan penegakan hukum.

Arinal ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Selasa malam (28/4/2026). Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES), yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung beserta jajaran Pidana Khusus. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap mantan kepala daerah menunjukkan bahwa hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu.

BeritaTerkait

Rekaman Suara Viral, Kadis PSDA Lampung Dilaporkan ke Polresta

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Peluang Arinal Dinilai Tipis

“Ini bukti bahwa hukum masih memiliki kekuatan di Lampung. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Kami mengapresiasi keberanian dan profesionalisme Kejati Lampung,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Ia menilai, publik selama ini menantikan keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut kasus dugaan korupsi besar, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana daerah. Menurutnya, dana Participating Interest seharusnya menjadi sumber pendapatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Jika dana tersebut disalahgunakan, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Karena itu, penegakan hukum harus didukung semua pihak,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah menyebut bahwa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung saat ini menunjukkan ketegasan dan keberanian dalam menangani perkara besar.

Ia menilai sosok Kajati Lampung memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta mampu menghadapi berbagai tekanan.

“Publik melihat adanya keberanian dalam menindak kasus besar. Ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum berjalan serius,” ujarnya.

Meski memberikan apresiasi, LSM PRO RAKYAT juga mengingatkan agar Kejati Lampung tidak berhenti pada satu kasus saja. Mereka menyoroti sejumlah perkara lain yang dinilai masih membutuhkan penanganan serius, di antaranya kasus KONI Lampung, dugaan kerugian negara di sejumlah dinas, hingga perkara di tingkat kabupaten.

Menurut mereka, konsistensi penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

“Jangan sampai ada kasus besar yang ditangani, tetapi kasus lain justru terabaikan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum yang merata,” kata Johan.

LSM PRO RAKYAT juga mendorong seluruh jajaran kejaksaan di Lampung untuk tetap berkomitmen dalam menjalankan arahan Jaksa Agung RI dalam pemberantasan korupsi.

Kasus penahanan mantan gubernur ini dinilai menjadi momentum penting dalam upaya pembenahan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah. Selain itu, peristiwa ini juga menjadi pesan bahwa penegakan hukum harus berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Arinal Djunaidihukum LampungKejaksaanKejati LampungKorupsi PT LEBLampungpenahanan gubernurPenegakan HukumPRO RAKYATTindak Pidana Korupsi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Peluang Arinal Dinilai Tipis

Next Post

Rekaman Suara Viral, Kadis PSDA Lampung Dilaporkan ke Polresta

Next Post

Rekaman Suara Viral, Kadis PSDA Lampung Dilaporkan ke Polresta

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Rekaman Suara Viral, Kadis PSDA Lampung Dilaporkan ke Polresta

30/04/2026
Kasus PT LEB, PRO RAKYAT: Hukum di Lampung Masih Punya Taring

Kasus PT LEB, PRO RAKYAT: Hukum di Lampung Masih Punya Taring

30/04/2026
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Peluang Arinal Dinilai Tipis

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Peluang Arinal Dinilai Tipis

30/04/2026
Pemkab Pringsewu dan Kemensos Salurkan Bantuan untuk 441 Warga

Pemkab Pringsewu dan Kemensos Salurkan Bantuan untuk 441 Warga

29/04/2026
TTKKBI Lampung Selatan Teguhkan Komitmen Pelestarian Budaya

TTKKBI Lampung Selatan Teguhkan Komitmen Pelestarian Budaya

29/04/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved