BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menginzinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengajukan mudik jelang lebaran, namun tidak menggunakan fasilitas dinas.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Bandar Lampung akan memberikan sanksi kepada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk berpergian saat Idul Fitri 1443 hijriah tahun 2022.
“Akan melaporkan kepada Wali Kota Bandar Lampung, dan ada tindak lanjut yang akan dikordinasikan terlebih dahulu,” kata Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty, Selasa (19/4/2022).
Herliwaty menyebut, sesuai dengan SE Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022, tentang aturan cuti bersama ASN. Dimana dalam aturan itu, melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
“Salah satunya untuk tujuan mudik. Dalam surat itu belum ada dimuat untuk sanksi PNS bagi yang menggunakan fasilitas dinas. Tapi tentunya kita harus ada laporan ke Wali Kota,” ungkap dia.
BKD mempersilahkan bagi ASN yang ingin cuti tahunan, bisa diajukan sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
“ASN sudah dua tahun tidak cuti, tentunya mungkin saja banyak tahun ini yang mengajukan cuti. Tapi Alhamdulillah sampai sekarang kalau berkas-berkas yang masuk ke BKD belum ada sebegitu banyak,” ungkapnya.
Menurut Herliwaty, pengajuan cuti itu tahun ini sedikit berbeda, dimana ASN melalui kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing yang nantinya diteruskan ke BKD. Kemudian kalau eselon tergantung, kalau eselon 3 dan 4 itu izin cutinya langsung pada Sekretaris Daerah (Sekda).
“Sementara kalau yang eselon 2 atau kepala OPD tentunya langsung melalui walikota. Karena sekarang agak berbeda,” jelasnya.
Ia memastikan, bagi yang mengajukan cuti keluar daerah tidak akan mengganggu aktivitas di OPD tempatnya bekerja.
“Kemungkinan dia (PNS) orang tuanya jauh ada di pulau Jawa. Tapi itu seperti biasa saja, tidak akan mengganggu aktivitas OPD,” pungkasnya.
Laporan Redaksi Saibetik.com