• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Juni 21, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

BKD Beri Sanksi ASN yang Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Saibetik by Saibetik
19/04/2022
in Bandar lampung
BKD Beri Sanksi ASN yang Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandar Lampung, Herliwaty saat dimintai keterangan / Foto Saibetik.com

BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menginzinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengajukan mudik jelang lebaran, namun tidak menggunakan fasilitas dinas.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Bandar Lampung akan memberikan sanksi kepada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk berpergian saat Idul Fitri 1443 hijriah tahun 2022.

BeritaTerkait

Bayi Tiga Bulan Derita Jantung Bocor dan Pneumonia, Pedagang Ikan Ini Memohon Uluran Tangan Pemkab Lampung Utara

PLT Direktur RSUDAM Fokus Benahi SDM dan Tingkatkan Layanan

“Akan melaporkan kepada Wali Kota Bandar Lampung, dan ada tindak lanjut yang akan dikordinasikan terlebih dahulu,” kata Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty, Selasa (19/4/2022).

Herliwaty menyebut, sesuai dengan SE Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022, tentang aturan cuti bersama ASN. Dimana dalam aturan itu, melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Salah satunya untuk tujuan mudik. Dalam surat itu belum ada dimuat untuk sanksi PNS bagi yang menggunakan fasilitas dinas. Tapi tentunya kita harus ada laporan ke Wali Kota,” ungkap dia.

BKD mempersilahkan bagi ASN yang ingin cuti tahunan, bisa diajukan sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

“ASN sudah dua tahun tidak cuti, tentunya mungkin saja banyak tahun ini yang mengajukan cuti. Tapi Alhamdulillah sampai sekarang kalau berkas-berkas yang masuk ke BKD belum ada sebegitu banyak,” ungkapnya.

Menurut Herliwaty, pengajuan cuti itu tahun ini sedikit berbeda, dimana ASN melalui kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing yang nantinya diteruskan ke BKD. Kemudian kalau eselon tergantung, kalau eselon 3 dan 4 itu izin cutinya langsung pada Sekretaris Daerah (Sekda).

“Sementara kalau yang eselon 2 atau kepala OPD tentunya langsung melalui walikota. Karena sekarang agak berbeda,” jelasnya.

Ia memastikan, bagi yang mengajukan cuti keluar daerah tidak akan mengganggu aktivitas di OPD tempatnya bekerja.

“Kemungkinan dia (PNS) orang tuanya jauh ada di pulau Jawa. Tapi itu seperti biasa saja, tidak akan mengganggu aktivitas OPD,” pungkasnya.

Laporan Redaksi Saibetik.com

ShareTweetSendShare
Previous Post

Karya Ilmiah Populer : Imbas Kasus Ketum PPWI, Pers Dituntut Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

Next Post

THR dan Gaji ke-13 Pemda Ditransfer dari DAU dan APBD

Next Post
THR dan Gaji ke-13 Pemda Ditransfer dari DAU dan APBD

THR dan Gaji ke-13 Pemda Ditransfer dari DAU dan APBD

Karya Ilmiah Populer : SOLUSI PENGEMBANGAN PROFESIONALISME WARTAWAN DI INDONESIA

Karya Ilmiah Populer : JALAN SULIT ORGANISASI PERS DAN WARTAWAN LEPAS DARI 'TRANSAKSI' PROFESI

Karya Ilmiah Populer : SOLUSI PENGEMBANGAN PROFESIONALISME WARTAWAN DI INDONESIA (Pentingnya Uji Kompetensi Wartawan Untuk Meraih Profesionalisme Wartawan Indonesia)

Karya Ilmiah Populer : SOLUSI PENGEMBANGAN PROFESIONALISME WARTAWAN DI INDONESIA (Pentingnya Uji Kompetensi Wartawan Untuk Meraih Profesionalisme Wartawan Indonesia)

Menyongsong Ramadhan, Dishub Mulai Patroli Parkir Liar

KPK Larang Gunakan Fasilitas Dinas Untuk Kepentingan Pribadi Termasuk Mudik Lebaran

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Bayi Tiga Bulan Derita Jantung Bocor dan Pneumonia, Pedagang Ikan Ini Memohon Uluran Tangan Pemkab Lampung Utara

Bayi Tiga Bulan Derita Jantung Bocor dan Pneumonia, Pedagang Ikan Ini Memohon Uluran Tangan Pemkab Lampung Utara

20/06/2025
PLT Direktur RSUDAM Fokus Benahi SDM dan Tingkatkan Layanan

PLT Direktur RSUDAM Fokus Benahi SDM dan Tingkatkan Layanan

20/06/2025
Belum Sebulan Berjalan, Pemutihan Pajak Kendaraan di Pringsewu Tembus Rp2,9 Miliar

Belum Sebulan Berjalan, Pemutihan Pajak Kendaraan di Pringsewu Tembus Rp2,9 Miliar

20/06/2025
Harga Emas Antam Turun Tipis di Jumat, 20 Juni 2025 — Cek Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam Turun Tipis di Jumat, 20 Juni 2025 — Cek Daftar Lengkapnya

20/06/2025
36 Lansia Diwisuda dari Sekolah Harum Sejahtra, Bukti Semangat Belajar Tak Mengenal Usia

36 Lansia Diwisuda dari Sekolah Harum Sejahtra, Bukti Semangat Belajar Tak Mengenal Usia

20/06/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved