• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Oktober 2, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

50 Kg Sabu Ditemukan di Bawah Jok BMW, Tiga Orang Diamankan Polres Lampung Selatan

Melda by Melda
02/10/2026
in HUKUM & KRIMINAL, lampung Selatan
50 Kg Sabu Ditemukan di Bawah Jok BMW, Tiga Orang Diamankan Polres Lampung Selatan

SAIBETIK- Pemeriksaan sebuah mobil BMW warna hitam metalik di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Polisi menemukan 50 bungkus plastik berisi dugaan sabu dengan berat bruto 54.048 gram dan berat netto 50.000 gram atau 50 kilogram. Tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut turut diamankan.

Ketiganya masing-masing berinisial M.W (43), M.F (25), dan P.A.S (32). M.W dan M.F merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, sementara P.A.S tercatat sebagai warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.

BeritaTerkait

79,2 Kg Sabu Disita, Polres Lampung Selatan Ungkap 27 Kasus Narkotika

Rokok Ilegal Marak di Lampung Selatan, Diduga Masuk Lewat Jalur Merak-Bakauheni

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan ketiganya diamankan saat personel Satres Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap BMW bernomor polisi B 2171 UBW, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.

“Tiga tersangka yang kami amankan masing-masing M.W, 43 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, M.F, 25 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, dan P.A.S, 32 tahun, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur,” kata Deddy.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan bungkus yang diduga berisi sabu di bagian bagasi belakang bawah jok kendaraan.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengaku bukan sebagai pemilik barang. Mereka menyebut sabu tersebut milik seorang rekannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiganya mengaku mendapat tugas membawa barang tersebut dari Aceh menuju Pelabuhan Merak dengan imbalan yang telah dijanjikan.

“Ketiganya mengaku berperan membawa sabu tersebut dari Aceh sampai ke Pelabuhan Merak. Mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil membawa barang tersebut sampai ke Pelabuhan Merak,” ujar Deddy.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 50 bungkus plastik berisi dugaan sabu dengan berat netto 50.000 gram, satu unit BMW warna hitam metalik, satu lembar STNK, serta tiga telepon seluler masing-masing merek Infinix Smart 20, Redmi A5, dan Samsung Galaxy A17.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Penanganan tidak berhenti pada para pembawa barang, tetapi akan terus ditelusuri sampai kepada pihak yang berada di balik jaringan tersebut,” kata Deddy.

Berdasarkan bahan perkara, sabu dengan berat 50.000 gram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp50 miliar, dengan asumsi harga Rp1 juta per gram.

Sementara berdasarkan asumsi satu gram dikonsumsi oleh satu orang, jumlah barang bukti tersebut setara dengan sekitar 50.000 orang.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Pengungkapan ini menambah daftar kasus narkotika yang berhasil dibongkar di wilayah Lampung Selatan, khususnya kawasan Pelabuhan Bakauheni yang menjadi salah satu titik pemeriksaan kendaraan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: 50KgSabuBakauheniBMWNarkobaNarkotikaPelabuhanBakauhenisabu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bayu Teguh Pranoto Tingkatkan Kompetensi Mediasi untuk Perkuat Persaudaraan di Lingkungan PSHT

Next Post

Kasus Dugaan Korupsi PT LEB, LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Telusuri Aliran Dana dan Pihak Lain

Next Post
Kasus Dugaan Korupsi PT LEB, LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Telusuri Aliran Dana dan Pihak Lain

Kasus Dugaan Korupsi PT LEB, LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Telusuri Aliran Dana dan Pihak Lain

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Korupsi PT LEB, LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Telusuri Aliran Dana dan Pihak Lain

Kasus Dugaan Korupsi PT LEB, LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Telusuri Aliran Dana dan Pihak Lain

02/10/2026
50 Kg Sabu Ditemukan di Bawah Jok BMW, Tiga Orang Diamankan Polres Lampung Selatan

50 Kg Sabu Ditemukan di Bawah Jok BMW, Tiga Orang Diamankan Polres Lampung Selatan

02/10/2026
Bayu Teguh Pranoto Tingkatkan Kompetensi Mediasi untuk Perkuat Persaudaraan di Lingkungan PSHT

Bayu Teguh Pranoto Tingkatkan Kompetensi Mediasi untuk Perkuat Persaudaraan di Lingkungan PSHT

01/10/2026
Baru Disurvei PLN, Warga Bulurejo Pringsewu Sudah Lega: Semoga Segera Dipasang

Baru Disurvei PLN, Warga Bulurejo Pringsewu Sudah Lega: Semoga Segera Dipasang

01/10/2026
Panitia Tak Bisa Diskualifikasi Calon Tunggal, Budi Santoso: Bisa Digugat Hukum

Panitia Tak Bisa Diskualifikasi Calon Tunggal, Budi Santoso: Bisa Digugat Hukum

01/10/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved