• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Mei 18, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

THR dan Gaji ke-13 Pemda Ditransfer dari DAU dan APBD

Saibetik by Saibetik
20/04/2022
in BISNIS DAN KEUANGAN
THR dan Gaji ke-13 Pemda Ditransfer dari DAU dan APBD

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni / foto Istimewa

JAKARTA, Saibetik.com – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai daerah dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang sumbernya antara lain berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lainnya di APBD.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menjelaskan, Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 itu telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

BeritaTerkait

GEMA PUAN Dukung Penuh TNI dalam Pengamanan Kejaksaan untuk Perangi Korupsi

Membanggakan! Paskibra SMAN 2 Kalianda Raih Dua Trofi di Garda Fair Sumbagsel 2025

“Dimana sumber pembayaran THR dan gaji ke -13, menggunakan dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan kebijakan gaji ke-13. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021,” jelas Fatoni dalam Webinar Series Keuda Update, Seri ke-16 bertajuk ‘Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2022’, Rabu (20/4/2022).

Sebagai tindak lanjut PP Nomor 16 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Senin (18/4/2022). Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

“Pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD (kepada perangkat) yang bekerja pada instansi daerah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, termasuk juga penanganan pandemi Covid-19 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Fatoni.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2022 terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah. Selain itu, para kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD juga menerima THR dan gaji ke-13.

“Oleh karena itu diminta kepada seluruh bupati dan wali kota, kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah percepatan THR dan gaji ke-13,” kata Fatoni.

Mengenai langkah-langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang dimaksud, Fatoni meminta kepala daerah untuk mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Penetapan Perkada dilakukan tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri atau kepala daerah termasuk penjabat kepala daerah.

“Bagi daerah yang belum menyediakan ataupun belum cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” tutur Fatoni. Puspen Kemendagri

Laporan Redaksi Saibetik.com

ShareTweetSendShare
Previous Post

BKD Beri Sanksi ASN yang Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Next Post

Karya Ilmiah Populer : SOLUSI PENGEMBANGAN PROFESIONALISME WARTAWAN DI INDONESIA

Next Post

Karya Ilmiah Populer : SOLUSI PENGEMBANGAN PROFESIONALISME WARTAWAN DI INDONESIA

Karya Ilmiah Populer : JALAN SULIT ORGANISASI PERS DAN WARTAWAN LEPAS DARI 'TRANSAKSI' PROFESI

Karya Ilmiah Populer : SOLUSI PENGEMBANGAN PROFESIONALISME WARTAWAN DI INDONESIA (Pentingnya Uji Kompetensi Wartawan Untuk Meraih Profesionalisme Wartawan Indonesia)

Karya Ilmiah Populer : SOLUSI PENGEMBANGAN PROFESIONALISME WARTAWAN DI INDONESIA (Pentingnya Uji Kompetensi Wartawan Untuk Meraih Profesionalisme Wartawan Indonesia)

Menyongsong Ramadhan, Dishub Mulai Patroli Parkir Liar

KPK Larang Gunakan Fasilitas Dinas Untuk Kepentingan Pribadi Termasuk Mudik Lebaran

Pemkot Gelar Lomba Bagi Jurnalis Berhadiah Rp32 Juta

Pemkot Gelar Lomba Bagi Jurnalis Berhadiah Rp32 Juta

No Result
View All Result

Berita Terbaru

GEMA PUAN Dukung Penuh TNI dalam Pengamanan Kejaksaan untuk Perangi Korupsi

GEMA PUAN Dukung Penuh TNI dalam Pengamanan Kejaksaan untuk Perangi Korupsi

18/05/2025
Membanggakan! Paskibra SMAN 2 Kalianda Raih Dua Trofi di Garda Fair Sumbagsel 2025

Membanggakan! Paskibra SMAN 2 Kalianda Raih Dua Trofi di Garda Fair Sumbagsel 2025

18/05/2025
Fatayat NU dan Gubernur Lampung Perkuat Sinergi: Menggerakkan Perempuan, Mengatasi Tantangan Pembangunan

Fatayat NU dan Gubernur Lampung Perkuat Sinergi: Menggerakkan Perempuan, Mengatasi Tantangan Pembangunan

18/05/2025
Pesawaran Jadi Tuan Rumah Harlah ke-75 Fatayat NU Lampung, Gagas Arah Baru Pemberdayaan Perempuan

Pesawaran Jadi Tuan Rumah Harlah ke-75 Fatayat NU Lampung, Gagas Arah Baru Pemberdayaan Perempuan

18/05/2025
Sinergi Bhabinkamtibmas dan Warga Jadi Pilar Kamtibmas, Polres Lamsel Gelar Anev Kinerja

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Warga Jadi Pilar Kamtibmas, Polres Lamsel Gelar Anev Kinerja

17/05/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved