SAIBETIK- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami berinisial BI (35) terhadap istrinya, Karyati (32), di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menuai perhatian dan kecaman publik. Pelaku kini telah diamankan polisi, sementara korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka serius yang dideritanya.
Kakak kandung korban, Rinawati, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang berhasil menangkap pelaku tak lama setelah kejadian. Meski demikian, ia berharap proses hukum berjalan tegas dan pelaku dijatuhi hukuman berat.
“Terima kasih kepada polisi yang sudah cepat menangkap pelaku. Saya berharap dia dihukum seberat-beratnya,” ujar Rinawati, Senin (11/5/2026).
Rinawati mengungkapkan bahwa selama menjalani rumah tangga, adiknya kerap menjadi korban kekerasan. Bahkan ia mengaku sering melihat langsung kondisi korban yang penuh luka lebam.
“Waktu pulang kemarin itu sudah banyak luka biru-biru di leher dan wajah. Dia juga pernah cerita, sempat dibawa parang, mau dibunuh sampai lari ke tengah hutan malam-malam,” tuturnya.
Ia menduga kekerasan tersebut dipicu kecemburuan berlebihan dari pelaku yang tidak berdasar.
“Kalau sudah cemburu, adik saya langsung dipukulin. Tuduhannya juga tidak masuk akal, sampai menuduh selingkuh dengan adiknya sendiri atau tetangga,” katanya.
Menurut Rinawati, pertengkaran hingga kekerasan hampir terjadi setiap hari. Ia berharap pelaku diproses hukum secara maksimal.
“Saya tidak ingin pelaku bebas begitu saja. Harus diproses supaya ada efek jera,” tegasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius akibat senjata tajam di beberapa bagian tubuh. Saat ini korban masih terbaring dan belum bisa beraktivitas normal.
“Untuk duduk saja tidak bisa, makan pun masih harus makanan cair,” tambahnya.
Sementara itu, pelaku BI (35) mengakui perbuatannya dipicu emosi sesaat saat pulang kerja dan mendapati pintu rumah tidak segera dibukakan.
Ia kemudian mengambil pisau dari mobil dan kembali mengetuk pintu hingga akhirnya dibukakan oleh anaknya. Pelaku lalu masuk ke kamar dan menyerang istrinya yang sedang tertidur bersama anak bungsu mereka.
“Istri sempat melawan dan merebut pisau, jadi tangan saya juga terluka,” ungkapnya dalam pemeriksaan.
Melihat korban bersimbah darah, pelaku panik dan melarikan diri ke rumah kosong di area persawahan sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku juga mengaku sering diliputi rasa cemburu tanpa bukti terhadap istrinya.
“Saya cemburu, takut kehilangan. Tapi saya akui tidak pernah melihat langsung istri selingkuh,” ujarnya.
Ia menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menegaskan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Pringsewu.
“Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban mengalami luka tusuk dan sayatan di bagian perut, paha, lengan, dan siku. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.***






