SAIBETIK- Aparat Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua korban anak di bawah umur. Dalam kasus ini, seorang remaja putri berinisial SAS (17) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merekrut dan menjual dua korban untuk dipekerjakan sebagai terapis di Surabaya, Jawa Timur.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/288/IV/2026/SPKT/Polda Lampung tertanggal 21 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan sejak 8 Mei 2026.
“Dua korban masing-masing berinisial R (15) dan BAA (14), keduanya masih di bawah umur,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (12/5/2026).
Modus: Iming-iming Gaji Besar dan Barang Mewah
Menurut penyidik, tersangka SAS merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai terapis dengan bayaran sekitar Rp2 juta per minggu. Korban juga dijanjikan hadiah seperti iPhone dan sepeda motor.
Pada 7 April 2026, korban R dijemput dan dibawa ke rumah tersangka di Teluk Betung Selatan. Di lokasi tersebut, korban dibujuk untuk bekerja dan diminta merekrut teman lainnya. Bahkan, korban juga difoto untuk pembuatan identitas palsu.
Tak lama kemudian, korban BAA juga direkrut dengan modus serupa. Keduanya kemudian diberangkatkan menggunakan bus dari Bandar Lampung menuju Surabaya.
Dibawa ke Spa dan Apartemen
Setibanya di Surabaya pada 12 April 2026, kedua korban dijemput oleh rekan tersangka dan dibawa ke sebuah apartemen serta tempat usaha spa bernama GION SPA. Di lokasi tersebut, korban diduga mulai dipekerjakan sebagai terapis.
Namun situasi berubah ketika keluarga korban mulai mengetahui keberadaan mereka. Pada 17 April 2026, salah satu korban sempat menghubungi keluarga dan mengaku ingin pulang karena merasa takut.
Ironisnya, keluarga korban justru diminta membayar Rp10 juta sebagai syarat pemulangan.
Polisi Bertindak Cepat
Setelah menerima laporan, Polda Lampung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua korban bersama tersangka SAS pada 9 Mei 2026.
Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya dokumen identitas korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket bus, KTP diduga palsu atas nama korban, serta satu unit iPhone 13 milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolda Lampung juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus perekrutan kerja yang menyasar anak di bawah umur.
“Kami mengimbau orang tua dan sekolah untuk meningkatkan pengawasan agar anak-anak tidak menjadi korban TPPO yang kini semakin beragam modusnya,” tegasnya.***







