SAIBETIK- Sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Lampung Timur yang bersumber dari APBD Tahun 2017 dan 2018 kembali menjadi sorotan publik. Proyek tersebut meliputi Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP), Gedung Kaca, hingga Jembatan Way Bungur yang diduga mangkrak, terbengkalai, serta tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak.
Selain tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sejumlah proyek itu juga disebut ditinggalkan oleh pihak kontraktor pelaksana, sehingga memunculkan dugaan adanya potensi kerugian keuangan negara.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa proyek yang menggunakan uang negara tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan pertanggungjawaban hukum.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Kalau proyek puluhan miliar mangkrak bertahun-tahun, gedung terbengkalai, jembatan bermasalah, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan. Jangan ada kesan pembiaran,” tegas Aqrobin AM, Senin (11/5/2026) di Bandar Lampung.
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Lampung harus segera bertindak dan menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek tersebut, termasuk kemungkinan adanya kerugian negara.
LSM PRO RAKYAT juga mendesak agar Bupati Lampung Timur dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kondisi sejumlah proyek strategis yang hingga kini belum berfungsi optimal.
Senada, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menilai proyek mangkrak dapat mengarah pada tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur penyimpangan.
“Kalau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, volume tidak sesuai, proyek mangkrak, dan negara dirugikan, maka itu bisa masuk tindak pidana korupsi. Kejaksaan harus berani menindak siapa pun yang terlibat,” ujarnya.
Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
LSM PRO RAKYAT menilai bahwa mangkraknya proyek-proyek tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berkaitan langsung dengan penggunaan APBD sebagai uang rakyat.
Aqrobin AM juga mengingatkan kembali arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang meminta aparat kejaksaan di daerah untuk berani menindak kasus korupsi tanpa rasa takut.
“Jaksa Agung sudah jelas meminta penegakan hukum dilakukan tanpa takut. Kalau tidak berani, lebih baik mundur,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, LSM PRO RAKYAT menyatakan akan melaporkan secara resmi dugaan mangkraknya proyek di Lampung Timur ke Kejaksaan Agung RI agar dilakukan supervisi penanganan perkara di daerah.
“Gedung MPP mangkrak, gedung kaca tidak jelas, Jembatan Way Bungur disorot masyarakat. Ini menunjukkan ada persoalan serius dalam pengelolaan proyek di Lampung Timur. Semua ini dibangun dari uang rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan,” tutup Aqrobin AM.***







