• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, September 30, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Curanmor di Dermaga BOM dan Pencurian Rumah Terungkap, Dua Pelaku Diciduk

Melda by Melda
15/08/2026
in HUKUM & KRIMINAL, lampung Selatan
Curanmor di Dermaga BOM dan Pencurian Rumah Terungkap, Dua Pelaku Diciduk

SAIBETIK- Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Kalianda.

Dalam dua perkara berbeda tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan mengamankan sepeda motor yang berkaitan dengan masing-masing kasus.

Pengungkapan dua kasus itu disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Raden Intan, Polres Lampung Selatan, Jumat (14/8/2026).

BeritaTerkait

FKKS Metro Perkuat Jejaring Pendidikan Muhammadiyah di Rakornas Jawa Barat

Puan Maharani Menuju 2029? GEMA PUAN Serukan Publik Uji Rekam Jejak dan Gagasannya

Kasus pertama terjadi di kawasan TPI Dermaga BOM Kalianda pada 21 Februari 2026. Korban berinisial MB (39), warga Kecamatan Kalianda, saat itu memarkirkan Honda Vario 125 warna merah hitam nomor polisi BE 3218 EV di samping SPBN Dermaga BOM sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat meninggalkan kendaraan untuk menuju bagan congkel guna memperbaiki mesin lampu, kunci kontak sepeda motor masih tertancap.

Sekitar pukul 11.30 WIB, korban baru mengetahui kendaraannya hilang setelah rekan korban menanyakan kunci sepeda motor kepadanya.

“Tersangka berinisial MJ alias H berhasil diamankan, menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 milik korban berikut STNK dan buku BPKB,” ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan saat konferensi pers.

Tersangka MJ alias H (29), warga Way Muli Timur, Kecamatan Rajabasa, diamankan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 19.35 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda.

Kasus kedua terjadi di sebuah rumah milik K (51) di Dusun III Lembah Sungkai, Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah.

Pelaku berinisial H (28), warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, diduga masuk dengan cara merusak dan mendongkel jendela samping rumah. Setelah masuk, pelaku mengacak-acak bagian dalam rumah sebelum mengambil Honda Beat warna putih biru yang berada di dalam rumah.

Korban mengetahui kejadian tersebut setelah pulang dan mendapati rumah dalam kondisi berantakan serta sepeda motornya telah hilang. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir sekitar Rp12 juta.

Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mengatakan, bahwa pelaku H berhasil diamankan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 04.55 WIB dan dibawa ke Polsek Kalianda untuk menjalani pemeriksaan.

“Pelaku H ini sepesialis dongkel rumah, jadi kadang malam kadang siang iya beraksi,” kata Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi.

Dari hasil pemeriksaan, H mengakui perbuatannya. Polisi mengamankan tersangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami dari Polres Lampung Selatan dalam memberikan keamanan situasi kamtibmas yang nyaman di Lampung Selatan, kita berkomitmen untuk selalu mengungkap kasus-kasus yang meresahkan masyarakat, terutama 3C,” tutup Deddy.***

ShareTweetSendShare
Previous Post

TNI AD Turun ke Tengah Masyarakat, Bangun Jembatan hingga Perkuat Ketahanan Pangan di Lamsel

Next Post

Gubernur Turun Langsung Cek Jalan Pringsewu–Kalirejo, Gerindra Soroti Kualitas Proyek

Next Post
Gubernur Turun Langsung Cek Jalan Pringsewu–Kalirejo, Gerindra Soroti Kualitas Proyek

Gubernur Turun Langsung Cek Jalan Pringsewu–Kalirejo, Gerindra Soroti Kualitas Proyek

Remontada 40 Tahun: Obor Pramuka Lampung Tengah Kembali Menyala di Panggung Nasional

Remontada 40 Tahun: Obor Pramuka Lampung Tengah Kembali Menyala di Panggung Nasional

Tapis Lampung Naik Kelas! Pengrajin Mahan Tapis Didorong Kuasai Digital Marketing

Tapis Lampung Naik Kelas! Pengrajin Mahan Tapis Didorong Kuasai Digital Marketing

Dedi Irawan Soroti Masa Depan Budaya Saibatin: Jangan Sampai Generasi Muda Lupa Nyambai

Dedi Irawan Soroti Masa Depan Budaya Saibatin: Jangan Sampai Generasi Muda Lupa Nyambai

Bukan Cuma Jalan Sehat! Merak Belantung Hadirkan Bazar UMKM dan Ratusan Door Prize

Bukan Cuma Jalan Sehat! Merak Belantung Hadirkan Bazar UMKM dan Ratusan Door Prize

No Result
View All Result

Berita Terbaru

FKKS Metro Perkuat Jejaring Pendidikan Muhammadiyah di Rakornas Jawa Barat

FKKS Metro Perkuat Jejaring Pendidikan Muhammadiyah di Rakornas Jawa Barat

30/09/2026
Puan Maharani Menuju 2029? GEMA PUAN Serukan Publik Uji Rekam Jejak dan Gagasannya

Puan Maharani Menuju 2029? GEMA PUAN Serukan Publik Uji Rekam Jejak dan Gagasannya

30/09/2026
Polemik Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Kuasa Hukum Debbi Desak Penyidik Segera Gelar Perkara

Polemik Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Kuasa Hukum Debbi Desak Penyidik Segera Gelar Perkara

30/09/2026

Polres Pringsewu Ungkap 19 Kasus Narkotika, Enam Tersangka Masih di Bawah Umur

29/09/2026
Pelatihan UMKM Pringsewu Dibuka Bupati, Produk Mocaf dan Gula Aren Bidik Pasar Luas

Pelatihan UMKM Pringsewu Dibuka Bupati, Produk Mocaf dan Gula Aren Bidik Pasar Luas

29/09/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved