SAIBETIK- Jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah bengkel di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Seorang pria berinisial Y (33), warga Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, diamankan polisi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial Y, 33 tahun, warga Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda. Tersangka diamankan pada Selasa sekitar pukul 03.15 WIB setelah tim mendapatkan informasi mengenai keberadaannya,” ujar Stefanus.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 02.40 WIB, di Bengkel Takiyan Motor milik Sukriansyah yang berada di Dusun V, Jalan Trans Sumatera, Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke dalam bengkel dengan cara merusak kunci gembok pada teralis pintu belakang.
Setelah gembok berhasil dirusak, pelaku kemudian mendongkel pintu dan masuk ke dalam bengkel. Sejumlah barang kemudian dibawa kabur.
Barang yang dicuri di antaranya 12 buah ban sepeda motor baru berbagai merek, satu set speaker aktif merek Advance beserta mikrofon, satu buah pisau garpu, satu buah senter kepala berikut sarungnya, serta sejumlah rokok dan korek api.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp12 juta.
“Perkara tersebut kemudian diselidiki oleh jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Lampung Selatan. Pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.15 WIB, Jatanras mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka,” kata Stefanus.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan Y. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti. Di antaranya satu buah speaker aktif merek Advance warna hitam dan satu buah ban sepeda motor baru merek Miccle.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas Stefanus.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak kasus pencurian yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.***





