LAMPUNG SELATAN – Sebanyak 20 Warga Binaan Permasyarakatan (Wbp) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung jalani program Asimilasi. Narapidana yang berkelakuan baik dan sudah menjalani masa tahanan itu dirumahkan, rangka pencegahan penyebaran virus korona.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Amaminur mengungkapkan, pembebasan Asimilasi ini dalam rangka implementasi Permenkumhan No.32 Tahun 2020.
“Pembebasan narapidana tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Menkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19,” ungkapnya di Ruang Kerja Kasi Binadik, Kamis (4/2/2021).
Ia merincikan, sebanyak 20 wbp tersebut dirumahkan secara bertahap. Yakni, pada 21 Januari 2021 lapas membebaskan 4 orang. Pada 25 Januari membebaskan 11 orang, 26 Januari satu orang. Dan 3 Februari empat orang.
“Seluruh warga binaan tersebut diantar langsung ke Balai Pemasyarakatan Bandar Lampung dan penjamin keluarga. Dalam hal ini, penjamin turut berperan mengawasi dan memantau narapidana selama menjalani asimilasi di rumah,” tuturnya.(rls)
Laporan : Siska Purnama Sari