BANDAR LAMPUNG – Berpijak surat edaran (SE) Wali Kota Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha yang dikeluarkan 25 Januari lalu, Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandar Lampung rutin menggelar Operasi Tertib protokol kesehatan.
Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Bandar Lampung, Ahmad Nurizky mengatakan dalam melakukan pengawasan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) bekerjasama dengan jajaran jajaran TNI/POLRI dan mendapati sebanyak 23 pelanggaran yang didominasi usaha kuliner.
“Saat melakukan razia kita menemukan 23 tempat usaha yang melakukan pelanggaran, karena masih buka setelah lewat pukul 22.00 wib yang telah ditentukan melalui SE Wali Kota Bandar Lampung,” kata Nurizky.
Razia yang dipimpin Wakil Ketua Satgas Covid-19 Bandar Lampung, Komandan Kodim 0410/KBL Kolonel (Inf) Romas Herlandes itu, Satgas memberikan teguran tertulis pada tempat usaha yang sudah beberapa kali melakukan pelanggaran jam operasional.
“Jadi 20 tim yang biasa melakukan kegiatan patroli memberikan laporan bahwa masih terjadi pelanggaran, kemudian kita melaksanakan sidak langsung dan memberikan teguran tertulis, setelah sebelumnya sudah kita berikan teguran lisan,” jelasnya.
Nurizky menyebutkan, dari beberapa titik razia di pasar Tradisional di Telukbetung, Kemiling, Labuhan Ratu, Rajabasa, dan Sukarame. Lokasi usaha yang mendapat sanksi teguran paling banyak didominasi usaha kuliner.
“Di pasar Mambo Telukbetung Selatan, tempat kuliner itu hampir semua kami berikan teguran tertulis. Selain itu, ada beberapa kafe dan pusat kebugaran juga kita berikan teguran tertulis. Dan satu lokasi lain yang masih kami berika teguran lisan,” ujarnya.
Pemkot Bandar Lampung akan melakukan tindakan selanjutnya berupa penutupan lokasi jika pelanggaran masih dilakukan. Dan denda yang akan kita kordinasikan bersama Satgas Provinsi Lampung.
Sementara, Komandan Kodim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes, mengatakan sasaran kegiatan patroli untuk mengecek serta pemantauan kembali kepada para pelaku usaha di Bandar Lampung atas penerapan terhadap SE Walikota Bandar Lampung.
“Hal ini atas dasar upaya yang telah dilakukan melalui sosialisasi oleh Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 beberapa waktu sebelumnya, kepada mereka pelaku usaha terkait tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha.” pungkasnya.
Laporan : Siska Purnama Sari