• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Juni 21, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home FOOD & TRAVEL

Dari 23 Teguran, Pelaku Usaha Kuliner Dominasi Langgar SE Wali Kota Bandar Lampung

Saibetik by Saibetik
07/02/2021
in FOOD & TRAVEL
Dari 23 Teguran, Pelaku Usaha Kuliner Dominasi Langgar SE Wali Kota Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG – Berpijak surat edaran (SE) Wali Kota Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha yang dikeluarkan 25 Januari lalu, Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandar Lampung rutin menggelar Operasi Tertib protokol kesehatan.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Bandar Lampung, Ahmad Nurizky mengatakan dalam melakukan pengawasan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) bekerjasama dengan jajaran jajaran TNI/POLRI dan mendapati sebanyak 23 pelanggaran yang didominasi usaha kuliner.

BeritaTerkait

Bayi Tiga Bulan Derita Jantung Bocor dan Pneumonia, Pedagang Ikan Ini Memohon Uluran Tangan Pemkab Lampung Utara

PLT Direktur RSUDAM Fokus Benahi SDM dan Tingkatkan Layanan

“Saat melakukan razia kita menemukan 23 tempat usaha yang melakukan pelanggaran, karena masih buka setelah lewat pukul 22.00 wib yang telah ditentukan melalui SE Wali Kota Bandar Lampung,” kata Nurizky.

Razia yang dipimpin Wakil Ketua Satgas Covid-19 Bandar Lampung, Komandan Kodim  0410/KBL Kolonel (Inf) Romas Herlandes itu,  Satgas memberikan teguran tertulis pada tempat usaha yang sudah beberapa kali melakukan pelanggaran jam operasional.

“Jadi 20 tim yang biasa melakukan kegiatan patroli memberikan laporan bahwa masih terjadi pelanggaran, kemudian kita  melaksanakan sidak langsung dan memberikan teguran tertulis, setelah sebelumnya sudah kita berikan teguran lisan,” jelasnya.

Nurizky menyebutkan, dari beberapa titik razia di pasar Tradisional di Telukbetung, Kemiling, Labuhan Ratu, Rajabasa, dan Sukarame. Lokasi usaha yang mendapat sanksi teguran paling banyak didominasi usaha kuliner.

“Di pasar Mambo Telukbetung Selatan, tempat kuliner itu hampir semua kami berikan teguran tertulis. Selain itu, ada beberapa kafe dan pusat kebugaran juga kita berikan teguran tertulis. Dan satu lokasi lain yang masih kami berika teguran lisan,” ujarnya.

Pemkot Bandar Lampung akan melakukan tindakan selanjutnya berupa penutupan lokasi jika pelanggaran masih dilakukan. Dan denda yang akan kita kordinasikan bersama Satgas Provinsi Lampung.

Sementara, Komandan Kodim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes, mengatakan sasaran kegiatan patroli untuk mengecek serta pemantauan kembali kepada para pelaku usaha di Bandar Lampung atas penerapan terhadap SE Walikota Bandar Lampung.

“Hal ini atas dasar upaya yang telah dilakukan melalui sosialisasi oleh Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 beberapa waktu sebelumnya, kepada mereka pelaku usaha terkait tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha.” pungkasnya.

Laporan : Siska Purnama Sari

ShareTweetSendShare
Previous Post

Pembangunan Flyover Capai 85%, Herman HN Pastikan Maret Dilaunching

Next Post

Izinkan Perayaan Imlek, Pemkot Bandar Lampung Minta Displin 3M

Next Post
Mudik ke Bandar Lampung Wajib Bawa Hasil Rapid Tes

Izinkan Perayaan Imlek, Pemkot Bandar Lampung Minta Displin 3M

Catat 50 Perhelatan Nikah, Satgas Covid-19 Bandar Lampung Beri Lampu Hijau

Catat 50 Perhelatan Nikah, Satgas Covid-19 Bandar Lampung Beri Lampu Hijau

Berkenalan Dengan Seni Lampung Gitar Klasik

Berkenalan Dengan Seni Lampung Gitar Klasik

63 ABH LPKA Bandar Lampung Ikuti Sidang TPP

63 ABH LPKA Bandar Lampung Ikuti Sidang TPP

BTS Go Green Fuel Cell Telkomsel, Sumber Energi Ramah Lingkungan

BTS Go Green Fuel Cell Telkomsel, Sumber Energi Ramah Lingkungan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Bayi Tiga Bulan Derita Jantung Bocor dan Pneumonia, Pedagang Ikan Ini Memohon Uluran Tangan Pemkab Lampung Utara

Bayi Tiga Bulan Derita Jantung Bocor dan Pneumonia, Pedagang Ikan Ini Memohon Uluran Tangan Pemkab Lampung Utara

20/06/2025
PLT Direktur RSUDAM Fokus Benahi SDM dan Tingkatkan Layanan

PLT Direktur RSUDAM Fokus Benahi SDM dan Tingkatkan Layanan

20/06/2025
Belum Sebulan Berjalan, Pemutihan Pajak Kendaraan di Pringsewu Tembus Rp2,9 Miliar

Belum Sebulan Berjalan, Pemutihan Pajak Kendaraan di Pringsewu Tembus Rp2,9 Miliar

20/06/2025
Harga Emas Antam Turun Tipis di Jumat, 20 Juni 2025 — Cek Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam Turun Tipis di Jumat, 20 Juni 2025 — Cek Daftar Lengkapnya

20/06/2025
36 Lansia Diwisuda dari Sekolah Harum Sejahtra, Bukti Semangat Belajar Tak Mengenal Usia

36 Lansia Diwisuda dari Sekolah Harum Sejahtra, Bukti Semangat Belajar Tak Mengenal Usia

20/06/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved