• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juni 3, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Surat ke Wali Kota, Abdullah Sani Minta Evaluasi Total SMA Siger 2

Melda by Melda
03/06/2026
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Surat ke Wali Kota, Abdullah Sani Minta Evaluasi Total SMA Siger 2

SAIBETIK- Polemik dugaan pemanfaatan aset daerah dalam dunia pendidikan kembali mencuat. Penggiat kebijakan publik Indonesia, Abdullah Sani, resmi melayangkan surat kepada Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, pada Selasa (2/6/2026).

Dalam surat tersebut, ia meminta pemerintah kota melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan mempertimbangkan pembatalan dana hibah yang disebut telah diberikan kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda untuk operasional SMA Siger 2 Bandar Lampung.

Abdullah Sani mengklaim telah melakukan verifikasi dan investigasi terhadap aktivitas sekolah tersebut. Hasil penelusurannya menyebut adanya dugaan penggunaan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam proses kegiatan belajar mengajar.

BeritaTerkait

Sorotan Baru Dunia Pendidikan, Yayasan Siger Prakarsa Bunda Dilaporkan ke Kejati Lampung

Kontroversi Anggaran Pendidikan: Hibah SMA Siger dan Insentif Kepsek Tuai Kritik

“Aset yang diduga digunakan meliputi lahan, bangunan, hingga ruang kelas di lingkungan SMP Negeri 44 Bandar Lampung,” ungkapnya dalam surat tersebut.

Ia menilai, aktivitas belajar mengajar SMA Siger 2 diduga berlangsung di fasilitas milik pemerintah daerah, yang seharusnya diperuntukkan bagi satuan pendidikan negeri.

Soroti Aturan Pendidikan dan Aset Daerah

Dalam argumentasinya, Abdullah Sani mengaitkan temuan tersebut dengan sejumlah regulasi, seperti UU Sistem Pendidikan Nasional, aturan standar nasional pendidikan, hingga ketentuan perizinan satuan pendidikan.

Menurutnya, salah satu syarat utama berdirinya sekolah adalah ketersediaan sarana dan prasarana yang sah dan sesuai ketentuan hukum.

“Keadaan ini menunjukkan dugaan adanya penyelenggaraan pendidikan yang tidak sepenuhnya sesuai aturan,” ujarnya.

Minta Hibah Dievaluasi hingga Dikembalikan

Tak hanya soal aset, surat tersebut juga menyoroti dana hibah dari APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 yang disebut telah diberikan kepada yayasan terkait.

Abdullah Sani meminta Wali Kota untuk mengevaluasi dan bila perlu membatalkan hibah tersebut, serta meminta pengembalian dana ke kas daerah jika ditemukan pelanggaran.

Ia juga merujuk pada regulasi pengelolaan pendidikan yang memungkinkan pemerintah memberikan sanksi administratif, termasuk penghentian bantuan jika ada ketidaksesuaian aturan.

Soroti Penggunaan Gedung SMPN 44

Selain hibah, ia juga menyoroti dugaan peminjaman atau penggunaan ruang kelas SMPN 44 Bandar Lampung untuk kegiatan SMA Siger 2.

Menurutnya, hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan aset milik daerah.

Publik Tunggu Respons Pemkot

Selain mengirim surat ke Wali Kota, Abdullah Sani juga melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari yang sama.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, maupun pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Publik kini menunggu kejelasan dan langkah resmi pemerintah daerah terkait dugaan penggunaan aset dan dana publik tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: AbdullahSaniAsetDaerahBandarlampungHibahAPBDPendidikanLampungSMA SIGER
ShareTweetSendShare
Previous Post

Warga Geruduk Rumah Kades, Polisi Cegah Main Hakim Sendiri di Natar

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Surat ke Wali Kota, Abdullah Sani Minta Evaluasi Total SMA Siger 2

Surat ke Wali Kota, Abdullah Sani Minta Evaluasi Total SMA Siger 2

03/06/2026
Warga Geruduk Rumah Kades, Polisi Cegah Main Hakim Sendiri di Natar

Warga Geruduk Rumah Kades, Polisi Cegah Main Hakim Sendiri di Natar

02/06/2026
Warga Lampung Selatan Dimanjakan Program Keringanan Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026

Warga Lampung Selatan Dimanjakan Program Keringanan Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026

02/06/2026
Guru Besar Unila Beberkan Kunci Damai Konflik Pagar Laut di Lampung

Guru Besar Unila Beberkan Kunci Damai Konflik Pagar Laut di Lampung

02/06/2026
Sorotan Baru Dunia Pendidikan, Yayasan Siger Prakarsa Bunda Dilaporkan ke Kejati Lampung

Sorotan Baru Dunia Pendidikan, Yayasan Siger Prakarsa Bunda Dilaporkan ke Kejati Lampung

02/06/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved