BANDAR LAMPUNG – Adanya keterlambatan pembayaran gaji 12.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) bulan Februari 2021, dikarenakan perubahan sistem pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Dimana perubahan teknis pencairan dana untuk gaji ASN baru terlaksana di tahun 2021, sehingga transfer umum sebesar Rp80 miliar dari pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) terkendala.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Badri Tamam menjelaskan, Updating sistem untuk penyaluran transfer Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor: 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
“Terkait dengan ini maka Bandar Lampung belum memenuhi SOP itu. Dan ini by system, setelah dikonfirmasi datanya nggak masuk, nggak ada proses. Jadi nggak ada informasi kekurangan ini itu nggak ada. Oleh karena itu ada keterlambatan, mudah-mudahan dalam waktu dekat segera tersalurkan,” ungkap Badri saat konferensi pers diruang kerjanya, Kamis (4/2/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, sejak gaji 12 ribu ASN terkendala pihak Pemkot Bandar Lampung masih berupaya untuk melakukan perbaikan sistemnya.
“Di Tanggal 12 Januari ada pemberitahuan dari Kementrian Keuangan, karena ini proses by system, updatenya sedang kita lakukan. Ketika ini selesai insya Allah akan langsung kami sampaikan kepada PNS yang bersangkutan,” kata dia.
Wilson menyebut keterlambatan ini diprediksi akan sampai di tanggal 8 Februari mendatang. Pasalnya setelah sistem diupdate, Kementrian Keuangan perlu waktu 4 hari untuk melaksanakan peninjauan.
“Insyaallah secepatnya tanggal 8, karena SOP mereka 4 hari. Ya kalau bilang keselahan ini by proses, kita nggak bisa bilang salah siapa-siapa. Sekitar Rp80 miliar, gaji ASN Rp50-60 miliar untuk sekitar 12 ribu ASN,” pungkasnya.
Laporan : Siska Purnama Sari