TANGGAMUS – Dalam program asimilasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 tahun 2020, Lembaga Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung memberikan hak kepada 17 Warga Binaan Pemasyarakataan (WBP).
Setelah sebelumnya melalui proses Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas, belasan Wbp tersebut diberikan kesempatan untuk menjalani Asimilasi di rumah. Hal ini terkait syarat pemberian asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
” Saya berharap para WBP bisa dengan baik menjalani asimilasi ini, menjaga kesehatan mereka dan menjaga prilaku mereka di luar sana, tidak kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum karena akan menyebabkan asimilasinya dicabut dan akan kembali diproses lebih lanjut,” ujar Kepala Lapas Kota Agung Beni Nurrahman, Kamis (4/2/2021).
Beni menjelaskan, Program tersebut sesuai dengan Permenkumham nomor 32 Tahun 2020. Dan asimilasi di Lapas Kota Agung masih akan terus dilaksanakan sampai tanggal 30 Juni 2021.
“Dan dapat di pastikan dalam program asimilasi ini WBP tidak dikenakan biaya sepeserpun/gratis,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Bimbingan narapidana/anak didik dan kegiatan kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Kota Agung, Aryo Pratama mengatakan, WBP yang menjalani Asimilasi tersebut tentunya telah memenuhi syarat yang ditentukan. Kemudian mereka akan mendapatkan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan, Kejaksaan maupun Kepolisian sampai selesai masa pidanannya.
“Sebelum dirumahkan melalui proses asimilasi kami juga melakukan rapid tes kepada para WBP oleh petugas kesehatan Lapas Kotaagung, hal ini selain untuk memastikan kesehatan WBP juga untuk memberikan rasa aman bagi keluarga dan masyarakat di sekitar mereka nantinya. Kemudian kami juga telah melakukan kegiatan kontrol via zoom dengan Balai Pemasyarakatan terkait kegiatan ini,” pungkas Aryo.(rls)
Laporan : Siska Purnama Sari