• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Oktober 28, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Pria Paruh Baya Renggut Kesucian Putri Kandung, Terus Cabuli Selama 3 tahun

Saibetik by Saibetik
12/05/2022
in HUKUM & KRIMINAL

SL (62) Bungkam saat ditanyai awak media perihal aksi bejatnya mencabuli anak kandung selama 5 tahun / Foto Saibetik.com

BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Pria paruh baya berinisial SL (62) dengan tega merenggut kesucian putri kandungnya. Seorang yang kesehariannya sebagai petani ini melakukan aksi cabul selama 3 tahun secara berkala.

Aksi bejatnya terungkap, setelah korban yang sudah beranjak ABG berani mengadukan perbuatan pelaku yang merupakan bapak kandung korban kepada ibunya.

BeritaTerkait

Benfica Belum Pulihkan Magis Jose Mourinho di Liga Champions, Ini Klub yang Lebih Pas untuk Sang Spesialis Juara

Skandal SMA Siger Memanas: Eks Pejabat Birokrat Bandar Lampung Diduga Jadi Ketua Yayasan

Diketahui, SL mulai merenggut kesucian korban sejak usia 12 tahun. Dan saat kasus terungkap saat ini usia korban sudah 16 tahun.

“Jadi tindakan ini dilakukan dalam kurun waktu, dari tahun 2019 sampai bulan Ramadhan kemarin 2022,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, Kamis (12/5/2022).

Kompol Devi menyebut, kasus tersebut terungkap saat ibu korban melapor ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA), Reskrim Polresta Bandar Lampung dan memberikan keterangan.

“Terakhir diketahui, saat ibu korban memberikan keterangan bahwa korban menangis mengadu dengan kakek dan nenek serta diceritakannya perbuatan pelaku,” jelasnya.

Sehingga, sambung Devi, pada Rabu (11/5/2022) pukul 02.00 dini hari. Anggota Sat Reskrim dan unit PPA memburu pelaku SL, yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Setelah sang anak mengadu kepada keluarganya, pelaku melarikan diri. Kemudian kita dapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di Tanggamus, tepatnya di pondok pinggir hutan disamping gunung tanggamus,” jelasnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana saat mengekspose tindak pidana pecabulan terhadap anak dibawah umur, di Polresta Bandar Lampung, Kamis (12/5/2022) / Foto Saibetik.com

Selain menahan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti diantaranya, seprai tidur, pakaian dalam, kasur dan surat hasil visum korban.

“Dan TKP nya di Teluk Betung Timur Bandar Lampung. Lebih sering dilakukan dikamar pelaku saat istrinya ke Pasar, dan dikamar korban saat sedang sepi. Pernah juga di Kebon,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku khilaf saat melakukan pemerkosaan secara berkala. Menurut Kompol Devi, pelaku mengancam akan membunuh ibunya jika korban mengadukan perbuatan pelaku.

“Karena diancam ibunya akan dibunuh, jadi anaknya takut, tidak berani cerita. Namun saat ini korban masih dalam pendampingan PPA bersama Dinas Sosial untuk mengecek kondisi fisik dan psikis,” kata dia.

Devi menyebut, pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dirumuskan sebagai berikut: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Tapi karena dilakukan oleh orangtua kandungnya sendiri kemungkinan ada pemberatan, ditambah sepertiga, atau kebiri dan lainnya,” pungkasnya.

Laporan Siska Purnama

ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemprov Raih WTP, Gubernur Arinal : Hasil Kerja Keras Seluruh Pihak

Next Post

Eva Dwiana Sosialisasi Imunisasi Hepatitis B di Puskesmas

Next Post
Eva Dwiana Sosialisasi Imunisasi Hepatitis B di Puskesmas

Eva Dwiana Sosialisasi Imunisasi Hepatitis B di Puskesmas

Lapak Baru Sepi Pembeli, Pedagang Terminal Lapor Yankomas Kemenkumham Berharap Mediasi Bersama Dishub

Lapak Baru Sepi Pembeli, Pedagang Terminal Lapor Yankomas Kemenkumham Berharap Mediasi Bersama Dishub

Kuy ! Week End di Kopi Soe Sukarame, Ada Diskon 50%

Kuy ! Week End di Kopi Soe Sukarame, Ada Diskon 50%

Ada 395 Laporan Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri

Ada 395 Laporan Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri

Bahas Undangan APEKSI, Wali Kota Eva Sambangi MenPANRB

Bahas Undangan APEKSI, Wali Kota Eva Sambangi MenPANRB

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Benfica Belum Pulihkan Magis Jose Mourinho di Liga Champions, Ini Klub yang Lebih Pas untuk Sang Spesialis Juara

Benfica Belum Pulihkan Magis Jose Mourinho di Liga Champions, Ini Klub yang Lebih Pas untuk Sang Spesialis Juara

28/10/2025
Skandal SMA Siger Memanas: Eks Pejabat Birokrat Bandar Lampung Diduga Jadi Ketua Yayasan

Skandal SMA Siger Memanas: Eks Pejabat Birokrat Bandar Lampung Diduga Jadi Ketua Yayasan

28/10/2025
Dua Pelaku Pengeroyokan di Tanjung Bintang Ditangkap, Lima Rekan Lainnya Masih Diburu Polisi

Dua Pelaku Pengeroyokan di Tanjung Bintang Ditangkap, Lima Rekan Lainnya Masih Diburu Polisi

28/10/2025
130 Ketua Koperasi Desa dan Kelurahan Mandiri Produktif Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi SDM di Lampung Selatan, Dorong Ekonomi Desa Lebih Mandiri dan Produktif

130 Ketua Koperasi Desa dan Kelurahan Mandiri Produktif Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi SDM di Lampung Selatan, Dorong Ekonomi Desa Lebih Mandiri dan Produktif

28/10/2025
Bupati Tanggamus Sambut Kunjungan Kerja Kajati Lampung, Dorong UKM Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Desa

Bupati Tanggamus Sambut Kunjungan Kerja Kajati Lampung, Dorong UKM Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Desa

28/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved