• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Desember 8, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Ada 395 Laporan Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri

Saibetik by Saibetik
15/05/2022
in HUKUM & KRIMINAL
Ada 395 Laporan Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri

BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 395 laporan gratifikasi selama Hari Raya Idul Fitri, berupa barang dengan nilai taksir mencapai Rp274.117.519.

 Sampai dengan akhir pekan ini, laporan dari masyarakat yang diterima KPK terdiri dari tujuh objek berupa cindera mata atau plakat senilai Rp4.350.000. Ada pula 268 karangan bunga, makanan, dan minuman yang diperkirakan senilai Rp153.736.899.

BeritaTerkait

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! Sudah 1.481 Bidang Kantongi Legalitas, Sisanya Segera Menyusul

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Memanas, Publik Bertanya: Apakah Dua Tersangka Lain Akan Ikut Ajukan Pra Peradilan?

Selain itu, terdapat Sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000, serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620. Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.

“Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor,” kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegehan Ipi Maryati Kuding, Minggu (15/5/2022).

Ipi menjelaskan bahwa KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, dan akan terus di update pada kesempatan berikutnya.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” jelas dia.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.***

Laporan Siska Purnama

ShareTweetSendShare
Previous Post

Kuy ! Week End di Kopi Soe Sukarame, Ada Diskon 50%

Next Post

Bahas Undangan APEKSI, Wali Kota Eva Sambangi MenPANRB

Next Post
Bahas Undangan APEKSI, Wali Kota Eva Sambangi MenPANRB

Bahas Undangan APEKSI, Wali Kota Eva Sambangi MenPANRB

Pencanangan BIAN, Provinsi Lampung Targetkan 95% dari 1,5 Juta Jiwa

Pencanangan BIAN, Provinsi Lampung Targetkan 95% dari 1,5 Juta Jiwa

Kota Bandar Lampung Sudah Bebas Masker, Kecuali Lingkungan Sekolah dan Indoor

Kota Bandar Lampung Sudah Bebas Masker, Kecuali Lingkungan Sekolah dan Indoor

Unit Reskrim Polsek Panjang Ringkus Pemilik Sabu di Rumah Kontrakan

Unit Reskrim Polsek Panjang Ringkus Pemilik Sabu di Rumah Kontrakan

Sasar 171.799 Anak, Imunisasi MR Juga Akan Door to Door

Sasar 171.799 Anak, Imunisasi MR Juga Akan Door to Door

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! Sudah 1.481 Bidang Kantongi Legalitas, Sisanya Segera Menyusul

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! Sudah 1.481 Bidang Kantongi Legalitas, Sisanya Segera Menyusul

08/12/2025
Sidang Prapid PT LEB Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Tapi Kejati Lampung Bungkam

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Memanas, Publik Bertanya: Apakah Dua Tersangka Lain Akan Ikut Ajukan Pra Peradilan?

08/12/2025
Gebyar Senam Beguwai Jejama Wawai Lampung Tengah: Ratusan Warga Meriahkan, Toko PKK Resmi Dilaunching

Gebyar Senam Beguwai Jejama Wawai Lampung Tengah: Ratusan Warga Meriahkan, Toko PKK Resmi Dilaunching

07/12/2025
Wisuda Santri Lansia Al-Ishlah: 109 Peserta Belajar Seni Menyambut Kematian dengan Husnul Khatimah

Wisuda Santri Lansia Al-Ishlah: 109 Peserta Belajar Seni Menyambut Kematian dengan Husnul Khatimah

07/12/2025
Sidang Prapid PT LEB Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Tapi Kejati Lampung Bungkam

Sidang Penentuan Nasib di Pra Peradilan LEB: Wajibkah Pemeriksaan Calon Tersangka? Perdebatan Memanas Jelang Putusan

07/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved