BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 395 laporan gratifikasi selama Hari Raya Idul Fitri, berupa barang dengan nilai taksir mencapai Rp274.117.519.
Sampai dengan akhir pekan ini, laporan dari masyarakat yang diterima KPK terdiri dari tujuh objek berupa cindera mata atau plakat senilai Rp4.350.000. Ada pula 268 karangan bunga, makanan, dan minuman yang diperkirakan senilai Rp153.736.899.
Selain itu, terdapat Sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000, serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620. Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.
“Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor,” kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegehan Ipi Maryati Kuding, Minggu (15/5/2022).
Ipi menjelaskan bahwa KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, dan akan terus di update pada kesempatan berikutnya.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” jelas dia.
Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.
Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.***
Laporan Siska Purnama