BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Mengaku sepi pembeli, kelompok pedagang Terminal Rajabasa Bandar Lampung menyambangi unit pelayanan Hukum dan HAM Lampung, untuk melakukan pengaduan kepada Layanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) terkait penempatan lokasi dagang baru yang disinyalir tidak strategis.
Sebanyak 17 pedagang tersebut menyampaikan keluhan terkait penertiban lokasi berjualan oleh pengelola Terminal, dari Dinas Perhubungan. Dengan harapan kepada Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Lampung membantu mediasi dengan instansi terkait.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alpius Sarumaha bersama Tim Yankomas membenarkan adanya penyampaian pengaduan Kelompok Pedagang tersebut. Dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung bersama dengan Tim Yankomas akan membantu mediasi pihak Kelompok Pedagang dengan Instansi terkait,” kata Alpius, di Ruang Legal Drafter, Kamis (12/5/2022).
Alpius menyebut, hal yang dikeluhkan pedagang tersebut yakni, adanya penertiban kelompok pedagang dengan memberikan lokasi dagang baru. Dianggap membuat barang dagangan tidak laku dikarenakan lokasi baru tersebut sepi pengunjung.
“Menindaklanjuti hal tersebut, tim kami akan melakukan peninjauan lapangan terlebih dahulu, kemudian kedepannya akan kami fasilitasi untuk mediasi dengan Instansi Terkait,” ujar dia.
Alpius mengatakan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung bersama dengan Tim Yankomas telah menghubungi Instansi terkait.
“Dan menjadwalkan pertemuan bersama dengan Kelompok Pedagang untuk mediasi,” terangnya.
Diketahui, Yankomas dibentuk pada tahun 2008 pada Direktorat Jendral HAM sebagai sarana untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang diadukan oleh Masyarakat.
“Yankomas Kanwil Kemenkumham Lampung akan terus meningkatkan pelayanan dan membantu menyelesaikan pengaduan masyarakat lebih baik lagi,” pungkasnya.
Laporan Siska Purnama