BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Pria paruh baya berinisial SL (62) dengan tega merenggut kesucian putri kandungnya. Seorang yang kesehariannya sebagai petani ini melakukan aksi cabul selama 3 tahun secara berkala.
Aksi bejatnya terungkap, setelah korban yang sudah beranjak ABG berani mengadukan perbuatan pelaku yang merupakan bapak kandung korban kepada ibunya.
Diketahui, SL mulai merenggut kesucian korban sejak usia 12 tahun. Dan saat kasus terungkap saat ini usia korban sudah 16 tahun.
“Jadi tindakan ini dilakukan dalam kurun waktu, dari tahun 2019 sampai bulan Ramadhan kemarin 2022,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, Kamis (12/5/2022).
Kompol Devi menyebut, kasus tersebut terungkap saat ibu korban melapor ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA), Reskrim Polresta Bandar Lampung dan memberikan keterangan.
“Terakhir diketahui, saat ibu korban memberikan keterangan bahwa korban menangis mengadu dengan kakek dan nenek serta diceritakannya perbuatan pelaku,” jelasnya.
Sehingga, sambung Devi, pada Rabu (11/5/2022) pukul 02.00 dini hari. Anggota Sat Reskrim dan unit PPA memburu pelaku SL, yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Setelah sang anak mengadu kepada keluarganya, pelaku melarikan diri. Kemudian kita dapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di Tanggamus, tepatnya di pondok pinggir hutan disamping gunung tanggamus,” jelasnya.

Selain menahan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti diantaranya, seprai tidur, pakaian dalam, kasur dan surat hasil visum korban.
“Dan TKP nya di Teluk Betung Timur Bandar Lampung. Lebih sering dilakukan dikamar pelaku saat istrinya ke Pasar, dan dikamar korban saat sedang sepi. Pernah juga di Kebon,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku khilaf saat melakukan pemerkosaan secara berkala. Menurut Kompol Devi, pelaku mengancam akan membunuh ibunya jika korban mengadukan perbuatan pelaku.
“Karena diancam ibunya akan dibunuh, jadi anaknya takut, tidak berani cerita. Namun saat ini korban masih dalam pendampingan PPA bersama Dinas Sosial untuk mengecek kondisi fisik dan psikis,” kata dia.
Devi menyebut, pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dirumuskan sebagai berikut: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Tapi karena dilakukan oleh orangtua kandungnya sendiri kemungkinan ada pemberatan, ditambah sepertiga, atau kebiri dan lainnya,” pungkasnya.
Laporan Siska Purnama