BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menetapkan Eva Dwiana- Deddy Amrullah, sebagai pasangan calon wali kota-wakil wali kota terpilih Pilkada Bandar Lampung 2020 dalam rapat pleno terbuka di Swissbell Hotel Lampung, Kamis (18/2/2021).
Penetapan ini setelah hasil Pleno KPU, yang menuangkan surat keputusan nomor 079/PL.02.7-BA/1871/KPU-kot/II/2021 Tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020.
Mendapati keputusan tersebut, Eva-Deddy langsung sujud syukur. Eva Dwiana mengaku, hal tersebut merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah swt dan ucapan terima kasih kepada masyarakat Bandar Lampung yang mendukung dan mendoakan.
“Bunda ucapkan terimakasih dan bunda juga berharap masyarakat terus bisa mendoakan, dan bersama-sama membangun Bandar Lampung agar menjadi kota yang lebih baik lagi,” ucap Eva Dwiana.
Selanjutnya, salinan pleno penetapan calon terpilih langsung diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung, dan langsung segera dilaksanakan Sidang Paripurna.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi menjelaskan, Paslon Eva-Deddy unggul dengan perolehan 249.241 suara. Sementara paslon 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman suara 92.428 dan paslon 2 M. Yusuf Kohar- Tulus Purnomo meraih 93.280 suara.
“Dimana Eva Dwiana sebagai wali kota dan Deddy Amarullah sebagai wakil wali kota nomor urut 3 dengan jumlah suara 249.241 parpol PDIP Nasdem, Gerindra, disahkan sebagai Paslon terpilih Pilwakot Bandar lampung,” pungkas Dedy.
Laporan Siska Purnama