JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan penghargaan KPPU Award 2021 Kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).
Gubernur Arinal meraih dua penghargaan sekaligus, kategori Persaingan Usaha Tingkat Daerah Peringkat Madya dan Kategori Kemitraan Tingkat Daerah Peringkat Pratama.
Lantaran, Gubernur Arinal dinilai aktif merespons persoalan persaingan usaha dengan melakukan interaksi bersama KPPU, dalam meminta saran dan pertimbangan isu persaingan usaha dan kemitraan di Provinsi Lampung.
Tidak terlepas dari itu, pengharagaan diraih karena Pemerintah Provinsi Lampung aktif dalam menjalankan dan mengimplementasikan kerjasama bersama KPPU.
Dalam bidang persaingan usaha, Pemrov Lampung juga aktif berkoordinasi dengan KPPU untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di Lampung. Misalnya, melalui permintaan saran dan pertimbangan kepada KPPU terkait stabilitas harga komoditas ternak di Provinsi Lampung.
Jiga rumusan kebijakan Gubernur dalam upaya peningkatan pendapatan petani ubi kayu di Lampung, Rumusan kebijakan Gubernur untuk kelancaran Ekspor, Kebijakan Impor, KUR dan Pajak. Dan Pemprov Lampung bersama KPPU juga aktif dalam menyosialisasikan hukum persaingan usaha di lingkungan Pemrov Lampung.
Di bidang kemitraan, Pemrov Lampung juga aktif bersinergi bersama KPPU untuk menciptakan pola kemitraan yang sehat. Ditunjukkan dari komitmen Pemrov Lampung dalam menjalin kerjasama bersama KPPU membentuk Tim Satuan Tugas Pengawasan Kemitraan Peternakan di Lampung.
KPPU juga mencatat kegiatan pengawasan kemitraan tersebut juga dilaksanakan dengan baik dan aktif. KPPUa menilai terdapat 8 Peraturan Gubernur Lampung yang mendukung terwujudnya pola kemitraan yang sehat di Lampung.
Sehingga, KPPU mengapresiasi Pemrov Lampung yang terus berkomitmen mempertimbangkan saran dan masukkan KPPU dalam merumuskan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Pemrov Lampung yang berkaitan dengan persaingan usaha dan kemitraan.
KPPU Award merupakan merupakan apresiasi rutin yang diberikan pada Pemerintah yang mendukung KPPU menjalankan UU No 5 Tahun 1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan dukungan pengawasan pelaksanaan kemiteraan yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2008.
Penilaian untuk KPPU Award didasari nilai Indeks Persaingan Usaha oleh Center for Economics and Development Studies, Universitas Padjadjaran (CEDS UNPAD) dan pengukuran keterlibatan dengan KPPU berdasarkan koordinasi dan harmonisasi kebijakan yang ada. Khususnya pelibatan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kebijakan ekonomi yang diambil serta peningkatan tumbuh kembang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang dapat bermanfaat dan berdaya guna untuk masyarakat.
Laporan Siska Purnama