• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

74 Tahun Lalu Presiden Soekarno Resmikan TNI, Baca Sejarah 3 Juni 1947

Saibetik by Saibetik
03/06/2021
in NASIONAL, PENDIDIKAN
74 Tahun Lalu Presiden Soekarno Resmikan TNI, Baca Sejarah 3 Juni 1947

SAIBETIK – Presiden pertama Indonesia Ir. Soekarno mengesahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tanggal 3 Juni 1947. Dengan begitu, hari ini tepat 74 tahun berdirinya TNI secara resmi.

Dikutip dari laman resmi TNI, https://tni.mil.id/pages-10-sejarah-tni.html. Sejarah disyahkan TNI untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat.

BeritaTerkait

Tali Kerek PAD Lampung Putus: Pajak, Rakyat, dan Rasa yang Tertinggal di Jalanan

Putri Indonesia Meriahkan Peluncuran #SeruputMadu: Inovasi Manis dari Pringsewu untuk Indonesia

Hal itu sebagai usaha pemerintah Indonesia untuk menyempurnakan tentara kebangsaan terus berjalan, sambil bertempur dan berjuang menegakkan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa.

Sebelum organisasi TNI diresmikan, 23 Agustus 1945 Badan Keamanan Rakyat (BKR) dibentuk melalui perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan, dari ancaman Belanda yang ingin berkuasa dengan kekerasan senjata.

Selanjutnya, tanggal 5 Oktober 1945, BKR menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer international, dirubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).

Pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden mengesyahkan dengan resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia. TNI pun berhasil mewujudkan dirinya sebagai tentara rakyat, tentara revolusi, dan tentara nasional.

Sumber foto Instagram puspentni

Akhir tahun 1949 dibentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS) hasil dari  keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB). Untuk menggabungkan TNI dan KNIL kemudian dibentuk pula Angkatan Perang RIS (APRIS).

Agustus 1950 RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk Negara kesatuan. APRIS pun berganti nama menjadi Angkatan Perang RI (APRI).

Tahun 1962 merupakan bagian yang penting dari sejarah TNI dalam  menyatukan organisasi angkatan perang dan Kepolisian Negara menjadi organisasi Angkatan Bersenjata Republika Indonesia (ABRI) dan melahirkan doktrin Catur Dharma Eka Karma (Cadek).

Doktrin tersebut berimplikasi kepada reorganisasi ABRI serta pendidikan dan latihan gabungan antara Angkatan dan Polri. Disisi lain, ABRI juga melakukan integrasi eksternal dalam bentuk kemanunggalan ABRI dengan rakyat yang diaplikasikan melalui program ABRI Masuk Desa (AMD).

Peran, Fungsi dan Tugas TNI (dulu ABRI) juga mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 34 tahun 2004. TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai: penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas, dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Laporan Siska Purnama

ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemkot Bandar Lampung Beri Bantuan Mobil ke Basarnas Provinsi Lampung

Next Post

OPPO A54 Turun Harga, Beli di Jepara Phone Cell Banyak Hadiah Menarik

Next Post
OPPO A54 Turun Harga, Beli di Jepara Phone Cell Banyak Hadiah Menarik

OPPO A54 Turun Harga, Beli di Jepara Phone Cell Banyak Hadiah Menarik

Lomba Kelurahan : Wali Kota Eva Jelaskan Mengapa Bandar Lampung Layak Juara

Lomba Kelurahan : Wali Kota Eva Jelaskan Mengapa Bandar Lampung Layak Juara

Syarat Juara, Kadis PMDT Sebut 490 Indikator Harus Baik

Syarat Juara, Kadis PMDT Sebut 490 Indikator Harus Baik

HUT ke 339 Kota Bandar Lampung, Pemkot Gelar Lomba Foto dan Caption

HUT ke 339 Kota Bandar Lampung, Pemkot Gelar Lomba Foto dan Caption

Beri Bantuan Hukum Gratis, Kemenkumham Ajukan Anggaran pada Komisi III DPR RI

Beri Bantuan Hukum Gratis, Kemenkumham Ajukan Anggaran pada Komisi III DPR RI

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tali Kerek PAD Lampung Putus: Pajak, Rakyat, dan Rasa yang Tertinggal di Jalanan

Tali Kerek PAD Lampung Putus: Pajak, Rakyat, dan Rasa yang Tertinggal di Jalanan

01/07/2025
Putri Indonesia Meriahkan Peluncuran #SeruputMadu: Inovasi Manis dari Pringsewu untuk Indonesia

Putri Indonesia Meriahkan Peluncuran #SeruputMadu: Inovasi Manis dari Pringsewu untuk Indonesia

01/07/2025
Danbrigif 4 Marinir/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Panen Melon: Dari Ladang Ketahanan Pangan untuk Nutrisi dan Inspirasi

Danbrigif 4 Marinir/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Panen Melon: Dari Ladang Ketahanan Pangan untuk Nutrisi dan Inspirasi

01/07/2025
Ketua Komisi II DPRD Lampung Desak Revisi Kebijakan Kadar Air Jagung: Petani Kesulitan Nikmati Harga Pemerintah

Ketua Komisi II DPRD Lampung Desak Revisi Kebijakan Kadar Air Jagung: Petani Kesulitan Nikmati Harga Pemerintah

01/07/2025
SiLPA Lampung Capai Rp69,89 Miliar, Pemprov Dorong Iklim Investasi Sehat dan Akuntabel

SiLPA Lampung Capai Rp69,89 Miliar, Pemprov Dorong Iklim Investasi Sehat dan Akuntabel

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved