SAIBETIK – Presiden pertama Indonesia Ir. Soekarno mengesahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tanggal 3 Juni 1947. Dengan begitu, hari ini tepat 74 tahun berdirinya TNI secara resmi.
Dikutip dari laman resmi TNI, https://tni.mil.id/pages-10-sejarah-tni.html. Sejarah disyahkan TNI untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat.
Hal itu sebagai usaha pemerintah Indonesia untuk menyempurnakan tentara kebangsaan terus berjalan, sambil bertempur dan berjuang menegakkan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa.
Sebelum organisasi TNI diresmikan, 23 Agustus 1945 Badan Keamanan Rakyat (BKR) dibentuk melalui perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan, dari ancaman Belanda yang ingin berkuasa dengan kekerasan senjata.
Selanjutnya, tanggal 5 Oktober 1945, BKR menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer international, dirubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
Pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden mengesyahkan dengan resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia. TNI pun berhasil mewujudkan dirinya sebagai tentara rakyat, tentara revolusi, dan tentara nasional.

Akhir tahun 1949 dibentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS) hasil dari keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB). Untuk menggabungkan TNI dan KNIL kemudian dibentuk pula Angkatan Perang RIS (APRIS).
Agustus 1950 RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk Negara kesatuan. APRIS pun berganti nama menjadi Angkatan Perang RI (APRI).
Tahun 1962 merupakan bagian yang penting dari sejarah TNI dalam menyatukan organisasi angkatan perang dan Kepolisian Negara menjadi organisasi Angkatan Bersenjata Republika Indonesia (ABRI) dan melahirkan doktrin Catur Dharma Eka Karma (Cadek).
Doktrin tersebut berimplikasi kepada reorganisasi ABRI serta pendidikan dan latihan gabungan antara Angkatan dan Polri. Disisi lain, ABRI juga melakukan integrasi eksternal dalam bentuk kemanunggalan ABRI dengan rakyat yang diaplikasikan melalui program ABRI Masuk Desa (AMD).
Peran, Fungsi dan Tugas TNI (dulu ABRI) juga mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 34 tahun 2004. TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai: penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas, dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Laporan Siska Purnama