BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Mei 2021, Edi Santoso (48) warga Panjang yang merupakan mantan Narapidana Teroris (Napiter) dalam organisasi paham radikal terlarang itu bebas bersyarat.
Pembebasan diberikan Kantor Kemenkumham, melalui Lapas Khusus Teroris Kelas II B Sentul, Bogor Jawa Barat, tempat dimana Edi Santoso menjalani sisa masa hukumannya.
Edi pun bisa menghirup udara bebas dan pulang ke kampung halamannya, di Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung. Setelah sebelumnya ditahan dalam penangkapan tim Densus 88 Anti teror Mabes Polri.
Jejak rekam Edi tecium sebagai angota jaringan radikal, bermula saat dirinya tergabung dalam Mujahid Indonesia Barat (MIB) yang dibentuk dan dipimpin pentolan teroris, Abu Robban pada akhir tahun 2012 silam. Yang alasanya bertujuan untuk menegakan Daulah Islamiyah di Negara Indonesia.
Dalam keterlibatannya di organisasi Kelompok MIB, Edi Santoso memiliki peran dan dipercaya oleh pemimpinnya untuk membantu menggalang dan mencari sumber dana.
“Dana tersebut digunakan untuk keperluan operasional, serta kelangsungan hidup organisasi yang memiliki cita-cita menengakkan Negara Islam di Indonesia,” kata Edi, dalam rilis yang diterima Saibetik.com, Selasa (19/4/2022).
Dalam pencarian dana itu, Edi Santoso beserta beberapa orang kelompoknya, terlibat dalam aksi perampokan uang di sejumlah Bank.
Salah satunya yang sempat menghebohkan Warga Lampung, yakni saat peristiwa perampokan di salah satu bank milik pemerintah di Wilayah Kabupaten Pringsewu pada tahun 2013 lalu.
Dalam aksi perampokan itu, Edi Santoso bersama kelompoknya berhasil membawa kabur uang dari dalam brankas bank, dengan jumlah hampir mencapai setengah miliar rupiah.
Saat Abu Robban pemimpin kelompoknya MIB tewas dalam baku tembak dengan Tim Densus 88 Mabes polri, edi keluar dari organisasi tersebut. Dan berhasil melarikan diri dalam penyergapan di lokasi persembunyiannya pada pertengahan tahun 2013 silam.
Kemudian Edi vergabung dengan Kelompok Mujahid Indonesia Timur (MIT), yang dipimpin Santoso alias Abu Wardah. Selama di MIT serangkaian aksi teror pernah dilakukan bersama kelompoknya.
Bahkan Edi pernah terlibat langsung kontak senjata dengan aparat keamanan yang ditugaskan untuk memberantas kelompok paham radikal di Wilayah Poso.
Meski sempat berpindah pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat, Tahun 2016 Edi diciduk tim Densus 88 Anti teror di kediaman orang tuanya di Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang dan perlengkapan yang erat kaitannya dengan kelompok MIB dan MIT.
Setelah diadili dan mendapat vonis hukuman selama 10 tahun, Edi kemudian menjalani masa tahanan di Lapas Kelas III A Kayu Agung Sumatera selatan pada tahun 2017 lalu.
Edi yang memiliki perilaku baik saat di dalam penjara selama lebih dari dua tahun, kemudian dipindahkan ke Lapas khusus narapidana teroris.
“Dalam lapas ini mendapatkan pelatihan menjahit, dengan keterampilan membuat baju bersama rekan rekan sejawat lainnya,” pungkas Edi.
Laporan Siska Purnama