BANDAR LAMPUNG – Pedagang Kaki Lima ,(PKL) tak dikenakan pajak retribusi daerah. Lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tidak akan memasang tapping box atau alat perekam transaksi kepada pedagang hamparan.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan pemerintah memahani pendapatan pedagang kecil, terlebih kondisi ekonomi masyarakat. Maka, Pemkot tidak akan memungut pajak PKL.
“Bunda tegaskan tak akan ada pemasangan tapping box terhadap pedagang kaki lima, Bunda memahani kondisi perekonomian PKL,” ucap Eva Dwiana, Jumat (2/7/2021).
Bunda Eva meminta kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, untuk fokus dan memasimalkan Tapping box yang sudah terpasang di hotel dan rumah makan.
“Pedagang kaki lima tidak perlu panik atas isu yang beredar, BPPRD telah bunda minta agar fokus mengoptimalkan pendapatan terhadap tapping box yang telah terpasang,” jelasnya lagi.
Menurutnya, Pemkot Bandar Lampung tidak akan memungut pajak ataupun retribusi diluar aturan yang telah di tentukan. Pemasangan tapping box diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki tempat usaha tetap seperti ruko dan beromset juta rupiah.(siaran pers)
Laporan Siska Purnama