• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Mei 18, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Wali Kota Minta Maaf, Bandar Lampung Belakukan PPKM Mikro

Saibetik by Saibetik
07/07/2021
in Bandar lampung
Wali Kota Minta Maaf, Bandar Lampung Belakukan PPKM Mikro

BANDAR LAMPUNG – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandar Lampung menentapkan kebijakan Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada rapat yang digelar, Selasa (6/7/2021) sore.

Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, terkhususnya terhadap warganya yang terdampak akibat kebijakan PPKM Mikro.

BeritaTerkait

Ingin Kembali Mengabdi Sebagai Dokter Spesialis, Direktur RSUD Pringsewu Ajukan Pengunduran Diri

GEMA PUAN Dukung Penuh TNI dalam Pengamanan Kejaksaan untuk Perangi Korupsi

“Permohonan maaf sebelumnya atas nama Pemerintah Kota Bandarlampung. Kepada seluruh warga Masyarakat, Pelaku Usaha dan Pekerja Serta seluruh pihak yang terganggu dengan ada nya PPKM ini,” kata Eva, dalam  siaran pers yang diterima Saibetik.com.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, terkait dengan intruksi Menteri Dalam Negeri. Nomor 17 Tahun 2021 per tanggal 5 Juli 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

“Maka dengan Segala Pertimbangan Bunda bersama Fokorpimda Kota Bandar Lampung, Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Kajari, Pak Ketua PN dan Tim Satgas Covid KBL telah merumuskan ketetapan PPKM Mikro Tingkat Kota Bandarlampung,” jelasnya.

Oleh karena itu, tambahnya, bersama ini Wali Kota Eva beserta Fokorpimda mengharapkan kepada seluruh warga Kota Bandarlampung dan seluruh pihak untuk bahu membahu menuju Bandar Lampung keluar dari Zona Merah.

Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Selasa 6 Juli 2021. Adapun aturan mengenai PPKM Mikro yang diberlakukan antara lain,

  • Satgas menyiapkan 5 posko penyekatan, yakni posko panjang, lematang, sukarame, rajabasa, dan kemiling.
  • Tim posko diambil dari anggota tim pasar tradisional dan mal.
  • Satgas membuat tim pemakaman kecamatan dengan personel 10 orang.
  • Tim satgas membantu menyiapkan APD ke tim satgas untuk melakukan penyemprotan disinfektan. Jam operasional Pusat Pembelajaan, Pasar Swalayan, Toko meodern sampai dengan pukul 17.00 WIB.
    -Kegiatan usaha restoran dan pedagang kaki lima dapat beroperasi sampai dengan 20.00 WIB.
  • Kafe, karoke, diskotik, pub, spa, panti pijat, biliar, lapo tuak dan hiburan lainnya ditutup sementara waktu.
  • Untuk layanan makanan melalui driver thru dapat diizinkan 24 jam.
  • Kegaiatan acara publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya, ditutup sementara waktu.
  • Kegaiatan seni budaya dan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara waktu.
  • Pelaksanaan rapat, seminar, dan pertemuan lainnya ditutup untuk sementara waktu.
  • Hotel, penginapan dan sejeniskan tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai dengan 20 Juli 2021.
  • Selama kegiatan terbatas yang berlangsung tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan 5M.
  • Apabila terjadi pelanggaran aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa, KUHP Pasal 212 sampai dengan pasal 218UU no 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menularUU No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Perda dan Peraturan Kepala daerah Ketentuan peraturan perundang-undang lainnya untuk pelaku usaha, restoran dan pusat perbelanjaan maupun transportasi umum dapat beresiko dengan penutupan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

Laporan Siska Purnama

ShareTweetSendShare
Previous Post

Cegah Corona Seluruh Jalan Kota Disemprot Disinfektan

Next Post

Pemasangan Tapping Box di Bakso Sony Intruksi KPK

Next Post
Pemasangan Tapping Box di Bakso Sony Intruksi KPK

Pemasangan Tapping Box di Bakso Sony Intruksi KPK

Tambah Kapasitas Rumah Sakit, Pemkot Pastikan Stok Oksigen Aman

Tambah Kapasitas Rumah Sakit, Pemkot Pastikan Stok Oksigen Aman

PTM Ditunda Sampai Bandar Lampung Zona Hijau

PTM Ditunda Sampai Bandar Lampung Zona Hijau

Tutup Karya Bakti Kodim 0410/KBL, Ini Pesan Wali Kota Eva Dwiana

Tutup Karya Bakti Kodim 0410/KBL, Ini Pesan Wali Kota Eva Dwiana

Bandar Lampung Tetapkan PPKM Darurat, Pemkot Minta Disiplin 5M

Bandar Lampung Tetapkan PPKM Darurat, Pemkot Minta Disiplin 5M

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Ingin Kembali Mengabdi Sebagai Dokter Spesialis, Direktur RSUD Pringsewu Ajukan Pengunduran Diri

Ingin Kembali Mengabdi Sebagai Dokter Spesialis, Direktur RSUD Pringsewu Ajukan Pengunduran Diri

18/05/2025
GEMA PUAN Dukung Penuh TNI dalam Pengamanan Kejaksaan untuk Perangi Korupsi

GEMA PUAN Dukung Penuh TNI dalam Pengamanan Kejaksaan untuk Perangi Korupsi

18/05/2025
Membanggakan! Paskibra SMAN 2 Kalianda Raih Dua Trofi di Garda Fair Sumbagsel 2025

Membanggakan! Paskibra SMAN 2 Kalianda Raih Dua Trofi di Garda Fair Sumbagsel 2025

18/05/2025
Fatayat NU dan Gubernur Lampung Perkuat Sinergi: Menggerakkan Perempuan, Mengatasi Tantangan Pembangunan

Fatayat NU dan Gubernur Lampung Perkuat Sinergi: Menggerakkan Perempuan, Mengatasi Tantangan Pembangunan

18/05/2025
Pesawaran Jadi Tuan Rumah Harlah ke-75 Fatayat NU Lampung, Gagas Arah Baru Pemberdayaan Perempuan

Pesawaran Jadi Tuan Rumah Harlah ke-75 Fatayat NU Lampung, Gagas Arah Baru Pemberdayaan Perempuan

18/05/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved