BANDAR LAMPUNG – Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Provinsi Lampung mengajak masyarakat, membawa rekan atau keluarga yang telah menjadi pencandu narkoba untuk menjalani rehabilitasi.
Rehabilitasi bagi pengguna aktif narkotika bukanlah sebuah Aib, sehingga masyarakat tidak perlu malu menjalani pengobatan medis dan sosial sebelum narkoba terlalu dalam merusak tubuh hingga kematian.
Hal tersebut tertuang dalam undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Maka pecandu atau pengguna serta korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Diperjelas dengan pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014, tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi (Peraturan BNN 11/2014).
Kepala Divisi Humas Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Provinsi Lampung Jamal menjelaskan jika pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai tersangka dan atau terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi.
“Korban atau pengguna narkoba itu adalah orang sakit. Kalau orang sakit perlu disembuhkan, perlu ditolong, perlu direhabilitasi,” kata Jamal di Bandar Lampung, Jum’at (26/6/2021).
Jamal mengakui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Provinsi Lampung sulit mendapatkan pasien rehabilitasi ini karena umumnya mereka tersembunyi. Lebih jauh Jamal mengatakan, layanan rehabilitasi di Provinsi Lampung masih berkerjasama dengan BNNP Lampung. Untuk itu, DPW GPAN Provinsi Lampung mengimbau agar keluarga mendorong pemulihan korban penggunaan narkoba.
“Yang paling penting adalah kesadaran masyarakat dan lingkungannya untuk bersama-sama mengontrol mengawasi dan mengajak untuk sembuh meski proses penyembuhan korban narkoba tidak instan. Tergantung dari kasusnya,” jelas Jamal.
Ia menambahkan, DPW GPAN Provinsi Lampung yang merupakan wadah organisasi masyarakat berfokus dan eksis di bidang pencegahan penyalahgunaan narkoba serta mengajak masyarakat yang sudah terpapar narkoba/pecandu agar mau berobat dengan jalan direhabilitasi ditempat yang sudah ditunjuk untuk merawat pecandu/pengguna narkoba di Provinsi Lampung.
Laporan Siska Purnama