BANDAR LAMPUNG – Petugas gabungan Satpol PP menggelar penertiban PKL yang dianggap melanggar berjualan sepanjang Jalan Imam Bonjol Bandar Lampung, Senin (15/11).
Ratusan petugas Satpol PP maupun Dinas Perhubungan dan personel kepolisian serta TNI menata dan menertibkan lapak dilokasi, menuju Pasar Pasir Gintung dan Pasar Smep.
Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung, Wilson Faisol menggelar penertiban tersebut sesuai arahan Sekretaris Daerah Bandar Lampung.
“Kita sudah menyediakan sarana dan prasarana berdagang, pasar ada dua di sini. Tentunya harapan kami masyarakat dan pedagang sadar,” kata Wilson.
Penataan dilakukan untuk pembersihan jalan raya dan arus lalu lintas yang lebih baik. Sementara para pedagang akan bisa berjualan di kios baru di Pasar SMEP.
“Perlu kerja sama semua pihak, pedagang dan masyarakat, ini adalah kebijakan Pemda dan tidak bisa berjualan di sepanjang jalan,” ungkapnya.
Usai menertibkan, personel tim khususnya Pol PP Bandar Lampung alan disiagakan untuk melakukan pengawasan.
“Sekitar 70an pedagang kita tertibkan, selama ini kita sudah sosialisasi, yang sudah dapat lapak sudah pindah. Tinggal pedagang musiman yang kita selesaikan,” tutup dia.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Bandar Lampung Socrat Pringgodanu menjelaskan jika tepi Jalan Imam Bonjol akan digunakan untuk lahan parkir kendaraan dan pejalan kaki.
“Parkir hanya di satu sisi jalan, sisi lainnya pejalan kaki,” singkat dia.
Sementara, salah satu pedagang pinggir Jalan Imam Bonjol, Umi (62), warga setempat mengaku sudah 5 tahun berdagang hasil bumi. Sebelumnya dia berdagang di hamparan Pasar SMEP.
“Dulu Pasar SMEP dibangun, pindah ke sini. Lagipula kalau didalam pasar dagangannya nggak laku, karena pisang ini kan berat-berat, pembeli nggak kuat angkatnya kalau jauh dari jalan raya,” kata Umi.
“Aku enggak (bikin) macet, aku dagangnya di sini, di depan toko. Maunya aku diperbolehkan dagang di sini,” tambahnya.
Laporan Siska Purnama