• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juli 9, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Pemkot Sosialisasi OSS Berbasis Risiko, 400 Izin Usaha Sudah Terbit Otomatis

Saibetik by Saibetik
16/11/2021
in Bandar lampung
Pemkot Sosialisasi OSS Berbasis Risiko, 400 Izin Usaha Sudah Terbit Otomatis

BANDAR LAMPUNG – Pelaku usaha di Kota Bandar Lampung tidak perlu repot lagi dalam mengurus perizinan. Pemerintah Kota (Pemkot) sudah menyajikan pengurusan izin via daring, dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem yang terintegrasi secara elektronik itu,  sedang disosialisasikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kepada pelaku usaha di Yunna Hotel, Teluk betung, Selasa (16/11/2021).

BeritaTerkait

Rapat Kerja KONI Lampung Utara 2025: Lampura Panaskan Semangat Menuju Porprov 2026

Orang Tua Serbu SMA Siger 3, Sekolah Swasta Mulai Ditinggalkan?

Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Muhtadi menyebut, pelaku usaha yang sudah mengunakan access perizinan online lebih dari 400.

“Yang kita miliki itu hampir 400 lebih izin yang memang terbit secara otomatis. Dan ada beberapa yang harus dilakukan verifikasi,” kata Muhtadi.

Kegiatan berdasar UU Cipta Kerja, turunannya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini, dihadiri 99 orang dari pelaku UKM yang dibagi tiga kelas masing-masing 33 orang. Yang dilaksanakan sampai dengan 18 November mendatang.

Menurut Muhtadi, sosialisasi tentang pendirian usaha berbasis risiko untuk memberikan pemahaman masyarakat terkait dengan perizinan yang dibagi tiga risiko, rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi.

“Berbeda dari OSS 1.1, dengan PP cipta kerja ini berdasarkan risiko. Jadi si pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan perusahaannya mengajukan melalui OSS-RBA, dan mendaftar untuk mendapatkan hak akses,” kata Muhtadi.

Kemudian, lanjutnya, sistem yang akan menentukan pemohon izin usaha masuk dalam kategori mana.  Dalam hal ini, jika usaha masuk dalam kategori rendah dan menengah rendah pemerintah di daerah maupun pusat tidak lagi melakukan verifikasi.

“Jadi kalau menengah rendah izinnya otomatis, hanya izin usaha, NIB nya juga standar. Kalau masuk kategori menengah tinggi dan tinggi, barulah permohonan mereka dilakukan verifikasi oleh Pemkot, provinsi atau pusat tergantung kewenangan izin ada dimana,” ungkapnya.

“Misalnya, pedagang eceran mereka izinya NIB. Kalau apotek masuk kategori menengah tinggi, data yang disampaikan verifikasi teknis dan  faktual di lapangan sesuai NSPK,” tambahnya.

Tidak terlepas dari itu, Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan sesuai dengan perizinannya. Khususnya dampak yang memiliki dampak terhadap lingkungan atau pengaruh terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Maka, ada ketentuan syarat dokumen lingkungan dengan cara pernyataan mandiri. Dan yang kita harapkan mereka konsekuen dengan pernyataan tersebut karena kita juga melakukan pengawasan di lapangan,” pungkasnya.

Laporan Siska Purnama

ShareTweetSendShare
Previous Post

Pak Ho Hadir Bertagline ‘Menjaga Marwah Wartawan’

Next Post

Raih WTP LKPD 2020, Gubernur Arinal Terima Penghargaan ke-7

Next Post
Raih WTP LKPD 2020, Gubernur Arinal Terima Penghargaan ke-7

Raih WTP LKPD 2020, Gubernur Arinal Terima Penghargaan ke-7

Rangka Hari Pahlawan, Wali Kota Berikan Tali Asih Para Veteran

Rangka Hari Pahlawan, Wali Kota Berikan Tali Asih Para Veteran

Partai NasDem Lampung Gaet Brigjen Pol (Pur) Priyo Kuncoro

Partai NasDem Lampung Gaet Brigjen Pol (Pur) Priyo Kuncoro

Buka Muscab PII, Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Penghijauan Kota

Buka Muscab PII, Eva Dwiana Ajak Kolaborasi Penghijauan Kota

Wapres Ma’aruf Amin Serahkan Pramakarya 2021 pada Gubernur Lampung

Wapres Ma'aruf Amin Serahkan Pramakarya 2021 pada Gubernur Lampung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Rapat Kerja KONI Lampung Utara 2025: Lampura Panaskan Semangat Menuju Porprov 2026

Rapat Kerja KONI Lampung Utara 2025: Lampura Panaskan Semangat Menuju Porprov 2026

09/07/2025
Orang Tua Serbu SMA Siger 3, Sekolah Swasta Mulai Ditinggalkan?

Orang Tua Serbu SMA Siger 3, Sekolah Swasta Mulai Ditinggalkan?

09/07/2025
Pengambilalihan Ruas Jalan Oleh Provinsi Dinilai Untungkan Pringsewu

Pengambilalihan Ruas Jalan Oleh Provinsi Dinilai Untungkan Pringsewu

09/07/2025
Bawaslu Pringsewu Gaet IBN, Perkuat Demokrasi dan Pengawasan Partisipatif di Kampus

Bawaslu Pringsewu Gaet IBN, Perkuat Demokrasi dan Pengawasan Partisipatif di Kampus

09/07/2025
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Digelar, Eks Sekda Pringsewu Didakwa Rugikan Negara Rp584 Juta

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Digelar, Eks Sekda Pringsewu Didakwa Rugikan Negara Rp584 Juta

08/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved