BANDAR LAMPUNG – Pelaku usaha di Kota Bandar Lampung tidak perlu repot lagi dalam mengurus perizinan. Pemerintah Kota (Pemkot) sudah menyajikan pengurusan izin via daring, dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem yang terintegrasi secara elektronik itu, sedang disosialisasikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kepada pelaku usaha di Yunna Hotel, Teluk betung, Selasa (16/11/2021).
Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Muhtadi menyebut, pelaku usaha yang sudah mengunakan access perizinan online lebih dari 400.
“Yang kita miliki itu hampir 400 lebih izin yang memang terbit secara otomatis. Dan ada beberapa yang harus dilakukan verifikasi,” kata Muhtadi.
Kegiatan berdasar UU Cipta Kerja, turunannya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini, dihadiri 99 orang dari pelaku UKM yang dibagi tiga kelas masing-masing 33 orang. Yang dilaksanakan sampai dengan 18 November mendatang.
Menurut Muhtadi, sosialisasi tentang pendirian usaha berbasis risiko untuk memberikan pemahaman masyarakat terkait dengan perizinan yang dibagi tiga risiko, rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi.
“Berbeda dari OSS 1.1, dengan PP cipta kerja ini berdasarkan risiko. Jadi si pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan perusahaannya mengajukan melalui OSS-RBA, dan mendaftar untuk mendapatkan hak akses,” kata Muhtadi.
Kemudian, lanjutnya, sistem yang akan menentukan pemohon izin usaha masuk dalam kategori mana. Dalam hal ini, jika usaha masuk dalam kategori rendah dan menengah rendah pemerintah di daerah maupun pusat tidak lagi melakukan verifikasi.
“Jadi kalau menengah rendah izinnya otomatis, hanya izin usaha, NIB nya juga standar. Kalau masuk kategori menengah tinggi dan tinggi, barulah permohonan mereka dilakukan verifikasi oleh Pemkot, provinsi atau pusat tergantung kewenangan izin ada dimana,” ungkapnya.
“Misalnya, pedagang eceran mereka izinya NIB. Kalau apotek masuk kategori menengah tinggi, data yang disampaikan verifikasi teknis dan faktual di lapangan sesuai NSPK,” tambahnya.
Tidak terlepas dari itu, Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan sesuai dengan perizinannya. Khususnya dampak yang memiliki dampak terhadap lingkungan atau pengaruh terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Maka, ada ketentuan syarat dokumen lingkungan dengan cara pernyataan mandiri. Dan yang kita harapkan mereka konsekuen dengan pernyataan tersebut karena kita juga melakukan pengawasan di lapangan,” pungkasnya.
Laporan Siska Purnama