BANDAR LAMPUNG – Karena tidak sesuai dengan peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) dan UKM RI No. 19 tahun 2015, Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) oleh buruh TKBM Pelabuhan Panjang dinyatakan tidak sah.
Penegasan ketidak sesuaian hukum itu disampaikan Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Kota Bandar Lampung, selaku salah satu pembina Buruh Koperasi TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Pelabuhan Panjang.
Kasi Perundang-Undangan (Diskop) Bandar Lampung Rahma menyatakan, RALB yang merujuk surat pengunduran diri Badan Pengawas (BP) tidak ditembuskan ke pengurus yang masih menjabat. Selain itu dalam surat tersebut tidak tertera alasan pengunduran diri secara jelas.
“Tidak ada berita acara, Undangan rapat RALB tidak bertandatangan pengurus, tidak ditulis perihal RALB. Dan juga tidak tertera daftar guru yang menghadiri. Selain itu, Rekaman proses untuk ketua atau pemimpin sidang pengesahan korum, tidak melalui proses sebagaimana mestinya dan bukan dari anggota koperasi TKBM pimpinan sidang atas nama saudara Rustam Jamil,” kata Rahma, Rabu (22/12/2021).
Rahma mengatakan, dewan pengurus yang mengundurkan diri melayangkan surat pernyataan sikap bermaterai cap basah. Mengajukan permohonan maaf atas gelaran RALB, terkait dengan kepengurusan Agus Sujatma. Diskop menerima surat surat pada Senin ( 20/12/2021), yang mana disebutkan bahwa hal tersebut adalah tidak sah dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang RALB koperasi
“Rustam Jamil yang memimpin pengesahan RALB sebelumnya juga sudah menyatakan bahwa dirinya bukan anggota koperasi TKBM, dan tidak berhak memimpin pelaksanaan dan mencabut menganulir segala bentuk hasil keputusan RALB di Graha Wangsa,” jelasnya.
Sementara dalam gelaran Konferensi Pers,
Wakil ketua TKBM Joly Sanggam menjelaskan bahwa RALB merupakan kehilafan para buruh TKBM panjang. Sehingga, Ia meminta APBMI membatalkan kesepakatan yang sebelumnya.
“Sesuai perjanjian atau hukum di sini adalah keputusan Menteri Perhubungan KM 35 ke dua kesepakatan Koperasi TKBM dengan APBMI itu hukum tertinggi hukum perjanjian. Apapun pekerjaannya yang dibentuk harus ditandatangani oleh koperasi dan diketahui oleh KSOP,” ungkap Joly, di Griya Liwet, Rabu (22/12/2021).
Dalam kesempatan sama Pimpinan Sidang RALB Rustam Jamil (Hi. Ade) menuturkan jika pihaknya bersama 736 anggota buruh TKBM menyesali peristiwa sebelumnya, dan menyatakan ingin bergabung kembali dibawah pimpinan Agus sujatma Surnada.
“RALB tersebut dari awal hingga akhir di tunggangi oknum dari Serikat Kikes, kami sendiri jujur saja tidak mengetahui susunan acara pengurusan, tidak ada konfirmasi sampai saat ini. Sehingga kami menyadari ada itikad yang tidak baik, misalnya dugaan jual beli jabatan, ada bukti transfernya,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Koperasi TKBM Panjang Agus Sujatma Surnada juga mengakui jika RALB tersebut ilegal dan tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang.
“Sehingga segala bentuk perjanjian dan kesepakatan didalamnya, baik mengatasnamakan ketua Pengurus dan Ketua BP tidak dapat dibenarkan secara hukum dan dianggap tidak sah,” tandasnya.
Maka, Ketua BP Eriza beserta anggota sudah menyatakan sikap untuk melanjutkan dan menjalankan sesuai fungsinya bersama Pengurus Koperasi TKBM pelabuhan Panjang yang diketuai Agus Sujatma sampai berakhirnya masa jabatan 2025 mendatang.
“Artinya terkait semua persoalan yang terjadi sudah selesai, dan akan kembali berjalan sebagaimana mestinya,” tandasnya.
baca : RALB Koperasi TKBM, SPTI : Kegiatan Cacat Hukum
Laporan Redaksi Saibetik