• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Juni 21, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Hasil RALB Tidak Sah, Buruh Koperasi TKBM Kembali Pada Pimpinan Agus Sujatma

Saibetik by Saibetik
23/12/2021
in Bandar lampung
Hasil RALB Tidak Sah, Buruh Koperasi TKBM Kembali Pada Pimpinan Agus Sujatma

BANDAR LAMPUNG – Karena tidak sesuai dengan peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) dan UKM RI No. 19 tahun 2015, Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)  oleh buruh TKBM Pelabuhan Panjang dinyatakan tidak sah.

Penegasan ketidak sesuaian hukum itu disampaikan Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Kota Bandar Lampung, selaku salah satu pembina Buruh Koperasi TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Pelabuhan Panjang.

BeritaTerkait

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pesawaran Gelar Olahraga Bersama Lintas Instansi Penuh Kehangatan

Viral karena Tergenang Air, Jalan Lintas Liwa–Sukau Siap Dibangun Tahun 2025

Kasi Perundang-Undangan (Diskop) Bandar Lampung Rahma menyatakan, RALB yang merujuk surat pengunduran diri Badan Pengawas (BP) tidak ditembuskan ke pengurus yang masih menjabat. Selain itu dalam surat tersebut tidak tertera alasan pengunduran diri secara jelas.

“Tidak ada berita acara, Undangan rapat RALB tidak bertandatangan pengurus, tidak ditulis perihal RALB. Dan juga tidak tertera daftar guru yang menghadiri. Selain itu, Rekaman proses untuk ketua atau pemimpin sidang pengesahan korum, tidak melalui proses sebagaimana mestinya dan bukan dari anggota koperasi TKBM pimpinan sidang atas nama saudara Rustam Jamil,” kata Rahma, Rabu (22/12/2021).

Rahma mengatakan, dewan pengurus yang mengundurkan diri melayangkan surat pernyataan sikap bermaterai cap basah. Mengajukan permohonan maaf atas gelaran RALB, terkait dengan kepengurusan Agus Sujatma. Diskop menerima surat surat pada Senin ( 20/12/2021), yang mana disebutkan bahwa hal tersebut adalah tidak sah dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang RALB koperasi

“Rustam Jamil yang memimpin pengesahan RALB sebelumnya juga sudah menyatakan bahwa dirinya bukan anggota koperasi TKBM, dan tidak berhak memimpin pelaksanaan dan mencabut menganulir segala bentuk hasil keputusan RALB di Graha Wangsa,” jelasnya.

Sementara dalam gelaran Konferensi Pers,
Wakil ketua TKBM Joly Sanggam menjelaskan bahwa RALB merupakan kehilafan para buruh TKBM panjang. Sehingga, Ia meminta APBMI  membatalkan kesepakatan yang sebelumnya.

“Sesuai perjanjian atau hukum di sini adalah keputusan Menteri Perhubungan KM 35 ke dua kesepakatan Koperasi TKBM dengan APBMI itu hukum tertinggi hukum perjanjian. Apapun pekerjaannya yang dibentuk harus ditandatangani oleh koperasi dan diketahui oleh KSOP,” ungkap Joly, di Griya Liwet, Rabu (22/12/2021).

Dalam kesempatan sama Pimpinan Sidang RALB Rustam Jamil (Hi. Ade) menuturkan jika pihaknya bersama 736 anggota buruh TKBM menyesali peristiwa sebelumnya, dan menyatakan ingin bergabung kembali dibawah pimpinan Agus sujatma Surnada.

“RALB tersebut dari awal hingga akhir di tunggangi oknum dari Serikat Kikes, kami sendiri jujur saja tidak mengetahui susunan acara pengurusan, tidak ada konfirmasi sampai saat ini. Sehingga kami menyadari ada itikad yang tidak baik, misalnya dugaan jual beli jabatan, ada bukti transfernya,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Koperasi TKBM Panjang Agus Sujatma Surnada juga mengakui jika RALB tersebut ilegal dan tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang.

“Sehingga segala bentuk perjanjian dan kesepakatan didalamnya, baik mengatasnamakan ketua Pengurus dan Ketua BP tidak dapat dibenarkan secara hukum dan dianggap tidak sah,” tandasnya.

Maka, Ketua BP Eriza beserta anggota sudah menyatakan sikap untuk melanjutkan dan menjalankan sesuai fungsinya bersama Pengurus Koperasi TKBM pelabuhan Panjang yang diketuai Agus Sujatma sampai berakhirnya masa jabatan 2025 mendatang.

“Artinya terkait semua persoalan yang terjadi sudah selesai, dan akan kembali berjalan sebagaimana mestinya,” tandasnya.

baca : RALB Koperasi TKBM, SPTI : Kegiatan Cacat Hukum

Laporan Redaksi Saibetik

ShareTweetSendShare
Previous Post

Buka Muktamar ke-34 NU, Jokowi Ajak Santri Jadikan Teknologi Maslahat Umat

Next Post

RALB : Disebut Terima Dana Jual Beli Jabatan, Ini Tanggapan Serikat Kikes

Next Post
RALB 733 Buruh TKBM Dianggap Ilegal oleh Koperasi

RALB : Disebut Terima Dana Jual Beli Jabatan, Ini Tanggapan Serikat Kikes

797 Siswa di Rejosari Ikuti Penyuluhan UBL Terkait Bahaya Napza

797 Siswa di Rejosari Ikuti Penyuluhan UBL Terkait Bahaya Napza

Kawil Kemenkumham Lampung Beri Remisi Natal 60 Wbp

Kawil Kemenkumham Lampung Beri Remisi Natal 60 Wbp

7 Wbp Lapas Narkotika Terima Remisi 1-2 Bulan

7 Wbp Lapas Narkotika Terima Remisi 1-2 Bulan

Siaga Pengamanan Tahun Baru, Kalapas Narkotika Tambah Personel Penjagaan

Siaga Pengamanan Tahun Baru, Kalapas Narkotika Tambah Personel Penjagaan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pesawaran Gelar Olahraga Bersama Lintas Instansi Penuh Kehangatan

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pesawaran Gelar Olahraga Bersama Lintas Instansi Penuh Kehangatan

21/06/2025
Viral karena Tergenang Air, Jalan Lintas Liwa–Sukau Siap Dibangun Tahun 2025

Viral karena Tergenang Air, Jalan Lintas Liwa–Sukau Siap Dibangun Tahun 2025

21/06/2025
Pesenggiri Culture Event 2025: Selebrasi Warisan Budaya Lampung dan Spirit Pariwisata Masa Depan

Pesenggiri Culture Event 2025: Selebrasi Warisan Budaya Lampung dan Spirit Pariwisata Masa Depan

21/06/2025
Pesenggiri Festival 2025: Panggung Harmoni Budaya Lampung dalam Balutan Seni dan Pariwisata

Pesenggiri Festival 2025: Panggung Harmoni Budaya Lampung dalam Balutan Seni dan Pariwisata

21/06/2025
Respons Cepat Polres Pesawaran Tangani Video Viral TikTok, Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Tindak Pidana

Respons Cepat Polres Pesawaran Tangani Video Viral TikTok, Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Tindak Pidana

21/06/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved