LAMPUNG SELATAN – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, mengajukan remisi natal tehadap 14 warga binaan permasyarakatan (wbp), pada momentum Hari Raya Natal 2021.
Wbp umat Kristiani mendapat pengurangan masa tahanan selama satu hingga dua bulan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Porman Siregar menyebut dari 14 wbp yang diajukan remisi, ada tujuh warga binaan yang mendapat pengurangan masa tahanan.
“Dari 14 wbp beragama keisten, tujuh warga binaan berhak mendaptkan Remisi Natal. Karena sudah memenuhi syarat subtantif dan administratif,” imbuh Porman.
Porman mengatakan, Lapas Narkotika sudah mengupayakan seluruh wbp dari umat nasrani mendapatkan remisi pada Hari raya Natal 2021.
“Seluruh nya sudah kita usulkan namun ada beberapa warga binaan yang belum justice collabolator terkait PP99, serta ada juga yang sudah menjalani subsidair,” tutup Porman.
Laporan Siska Purnama