LAMPUNG SELATAN – Suka cita Natal 2021 dirasakan 60 warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) wilayah Lampung.
Pasalnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung memberikan remisi kepada wbp umat Nasrani.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Iwan Santoso mengatakan, remisi atau pengurangan masa hukuman diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang dinilai berkelakuan baik.
“Di lapas dan rutan seluruh Lampung ada 60 wbp yang mendapat Remisi Natal, tidak ada yang langsung bebas, melainkan hanya pemotongan masa tahanan,” kata Iwan beberapa waktu lalu.
Dari 64 warga yang kita ajukan remisi natal, ujar Iwan, hanya 60 wbp yang mendapat remisi. Sementara 4 warga belum diremisi karena terkendala prosedur administrasi.
“Empat Wbp yang belum mendapat remisi sedang ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Iwan Santoso menyebut remisi diberikan kepada wbp umat Nasrani yang berkelakuan baik.
“Semoga bisa menjadi penyemangat bagi wbp lainnya agar berkelakuan baik, dan bisa mendapatkan remisi natal,” pungkasnya.
Laporan Siska Purnama