LAMPUNG SELATAN, Saibetik.com – Sebanyak 500 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Bandar Lampun,g mengikuti program kegiatan rehabilitasi sosial 2022.
Selain upaya memberikan penyembuhan ketergantungan terhadap Narkoba, rehabilitasi sosial juga mengubah pola hidup menjadi warga binaan yang profuktif serta menjauhkan agar tidak kembali masuk ke jurang Narkoba.
Rehabilitasi sosial berupa aktivitas olahraga, keagamaan, konseling kelompok hingga edukasi dampak dari penyalahgunaan narkoba.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Porman Siregar mengatakan pentingnya rehabilitasi sosial diikuti para warga binaan dengan sungguh-sungguh. Selain bermanfaat bagi Kesehatan tubuh, juga dapat meningkatkan Kesehatan mental dan spiritual.
“Mereka para WBP ini harus disusupi dengan nilai agama dan nilai ibadah untuk meminimalisir terhadap penyakit apa saja yang ada di tubuh dia. Selain itu kembali kepada dirinya dengan agama yang kuat, saya yakin dia akan berubah,” ungkapnya.
Selain menanamkan ilmu spiritual, lanjut Porman, dalam kegiatan rehabilitasi di Lapas ini juga akan menambah jadwal kegiatan fisik warganya, salah satunya dengan rajin berolahraga dan berjemur.
“Ini efektif juga, sehingga selain untuk pencegahan Covid-19, olahraga dan berjemur pada jam 9 sampai 11 siang, juga sebagai terapi penyembuhan penyalahgunaan narkoba ini,” ujar Porman.
Porman menjelaskan, kegiatan rehabilitasi sosial yang dibagi menjadi dua tahapan, dimulai Januari-Juni 2022 untuk 250 wbp dan sebagiannya lagi 250 wbp pada Juli-Desemberi 2022. itu merupakan persiapan Lapas dalam hal membentuk pribadi baru para warga binaan.
“Sehingga yang nantinya keluar dari sini sudah siap dengan pengaruh lingkungan yang ada di luar. Kita persiapkan agar mereka tidak kembali lagi,” ungkapnya.
Dari sebanyak 1.024 penghuni Lapas Narkotika hanya 500 wbp yang diberikan kuota rehabilitasi sosial, dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung dan Yayasan Wisma Ataraxis Abdul Azizsosial di Lampung Selatan.
“Kita ada aksesor dari luar mereka yang nantinya menentukan, wbp tersebut bisa apa nggak di rehabilitasi. Semua boleh ikut, tidak dilihat dari seberapa lama atau berat hukumannya, yang terpenting mereka punya kemauan dan kepercayaan diri. Sehingga, harapan saya peserta memanfaatkan untuk mengikuti seluruh kegiatan ini,” pungkasnya.
Diketahui, dari besarnya kapasitas Lapas Narkotika untuk 668 warga binaan. Per 31 Januari 2022, diisi sebanyak 1.024 WBP. Sehingga terjadi over kapasitas sebanyak 53%.
Laporan Siska Purnama