LAMPUNG SELATAN, Saibetik.com – Badan Narkotika Nasional (BNNP) Lampung telah mengimplementasikan strategi balancing untuk menekan supply dan demand narkotika, dengan cara rehabilitasi.
Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol Edi Swasono menyebut program rehabilitasi merupakan strategi tepat untuk menekan angka prevalensi penyalahguna narkotika.
“Rehablitasi menjadi satu-satunya strategi yang tepat dengan memulihkan penyalahguna. Jika pengguna berkurang, otomatis permintaan juga turun,” kata Edi, usai sosialisasi rehabilitasi kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Senin (31/1/2022).
Menurut Edi, penanggulangan narkotika selama ini masih terfokus pada pemberantasan supply (penawaran) yaitu bandar dan pengedar. Padahal menekan demand (permintaan) harusnya tidak kalah penting. Sebab, supply akan berkurang jika tidak ada demand.
Diungkapkannya data tahun 2018 prevalensi penduduk Provinsi Lampung yang terpapar narkotika sebesar 0,90% atau sebanyak 31.811 orang, yang terdiri dari tiga kategori yaitu sekali pakai, rekreasional, dan pecandu.
“Aparat penegak hukum terbukti berhasil memberantas pengedar narkoba, tapi itu tidak mengurangi permintaan narkoba karena 31.811 itu tidak pernah dikelola,” ujar dia.
Fokus menekan supply, lanjut Edi, bandar narkoba akan semakin diuntungkan. Jika bandar ditangkap barang semakin langka, sehingga harganya terus naik. Sementara permintaan tidak berkurang.
“Namun jika 50 persen pecandu bisa sembuh dalam 2 sampai 4 tahun, otomatis permintaan tinggal separuhnya,” ungkapnya.
Edi menambahkan untuk mengoptimalkan program rehabilitasi, perlu dilakukan revitalisasi Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Saat ini terdapat 56 fasilitas kesehatan di Lampung yang diwajibkan melaksanakan layanan rehabilitasi atau IPWL.
Namun faktanya, baru 4 IPWL yang beroperasi dengan jumlah penyalahguna yang disembuhkan sebanyak 304 orang. Karena itu, optimalisasi peran IPWL harus segera dilaksanakan.
“Jika IPWL bersama BNNP mampu menyembuhkan 7.000 orang per tahun. Angka prevalensi 31.000 dibagi 7.000 akan ketemu angka 5. Jika ini berjalan, lima tahun mendatang Lampung bisa Bersinar, Bersih dari Narkotika,” harap Edi.
Kepala Lapas Kelas IIA Bandarlampung Porman Siregar menyebut kondisi lembaga pemasyarakatan saat ini mengalami over kapasitas atau kelebihan kapasitas sebesar 53%.
“Kapasitas ideal lapas hanya 668 warga binaan, sementara per 31 Januari 2022 warga binaan mencapai 1.024 orang. Sehingga dengan program rehabilitasi warga binaan mampu mengurangi kelebihan kapasitas di masa mendatang,” pungkas Porman.
Laporan Siska Purnama