• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Juni 13, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Sorotan Baru Dunia Pendidikan, Yayasan Siger Prakarsa Bunda Dilaporkan ke Kejati Lampung

Melda by Melda
02/06/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Sorotan Baru Dunia Pendidikan, Yayasan Siger Prakarsa Bunda Dilaporkan ke Kejati Lampung

SAIBETIK- Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, resmi melaporkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 2 Juni 2026.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 01.7301/KORPORASI/VI/2026 yang berisi dugaan tindak pidana korupsi korporasi yang diduga melibatkan yayasan tersebut dalam penyelenggaraan pendidikan.

Dalam laporannya, Abdullah Sani meminta Kejati Lampung segera menindaklanjuti dugaan tersebut dengan mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur kewajiban aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana.

BeritaTerkait

Dedi Mulyadi Angkat Bicara soal SMA Siger, Tegaskan Pemda Harus Patuhi Regulasi

Hermawan Eriadi Ceritakan Duka Mendalam Kehilangan Ibu Saat Menjalani Proses Hukum

Ia juga mencantumkan ketentuan pidana terkait dugaan kejahatan korporasi yang diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP, yang menurutnya dapat berpotensi memberikan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, yayasan tersebut diduga menggunakan lahan dan bangunan milik pemerintah untuk kegiatan pendidikan, yang berada di lingkungan SMP Negeri 44 Bandar Lampung.

Fasilitas tersebut disebut digunakan sebagai ruang kegiatan belajar mengajar bagi siswa SMA Siger 2 Bandar Lampung yang berada di bawah naungan yayasan.

Abdullah Sani menilai kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah aturan dalam sistem pendidikan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur syarat pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan.

Selain itu, ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 serta Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 yang mengatur standar sarana prasarana dan legalitas penyelenggara pendidikan oleh masyarakat.

“Dugaan ini perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat berwenang untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” demikian isi laporan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Abdullah SaniBANDAR LAMPUNGDugaan KorupsiKejati LampungPendidikan LampungSMA SIGERSMPN 44 Bandar LampungYayasan Siger Prakarsa Bunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Satresnarkoba Polres Pringsewu Potong Jalur Narkoba Lintas Kabupaten, Kurir Dibekuk di Jalan Raya

Next Post

Guru Besar Unila Beberkan Kunci Damai Konflik Pagar Laut di Lampung

Next Post
Guru Besar Unila Beberkan Kunci Damai Konflik Pagar Laut di Lampung

Guru Besar Unila Beberkan Kunci Damai Konflik Pagar Laut di Lampung

Warga Lampung Selatan Dimanjakan Program Keringanan Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026

Warga Lampung Selatan Dimanjakan Program Keringanan Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026

Warga Geruduk Rumah Kades, Polisi Cegah Main Hakim Sendiri di Natar

Warga Geruduk Rumah Kades, Polisi Cegah Main Hakim Sendiri di Natar

Surat ke Wali Kota, Abdullah Sani Minta Evaluasi Total SMA Siger 2

Surat ke Wali Kota, Abdullah Sani Minta Evaluasi Total SMA Siger 2

Heboh! LSM PRO RAKYAT Nilai Kasus David Berpotensi Jadi Preseden Baru dalam Penegakan Hukum

Heboh! LSM PRO RAKYAT Nilai Kasus David Berpotensi Jadi Preseden Baru dalam Penegakan Hukum

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Setelah PT LEB, Kini Yayasan Siger Jadi Sorotan Dugaan Konflik Kepentingan

Setelah PT LEB, Kini Yayasan Siger Jadi Sorotan Dugaan Konflik Kepentingan

13/06/2026
Dari Begal hingga Judi Online, Ini Akar Kejahatan yang Diungkap dalam Diskusi Publik Lampung

Dari Begal hingga Judi Online, Ini Akar Kejahatan yang Diungkap dalam Diskusi Publik Lampung

13/06/2026
Publik Bandingkan Hibah Kejati dan Program Stunting, Eva Dwiana Kembali Disorot

Publik Bandingkan Hibah Kejati dan Program Stunting, Eva Dwiana Kembali Disorot

13/06/2026
Himperra Lampung Gandeng BRI, Perkuat Pembiayaan KPR dan Pengembangan Perumahan Subsidi

Himperra Lampung Gandeng BRI, Perkuat Pembiayaan KPR dan Pengembangan Perumahan Subsidi

13/06/2026
Tersandung Kasus Narkoba Jelang Pernikahan, Aris Tetap Sah Menikahi Siti di Dalam Rutan

Tersandung Kasus Narkoba Jelang Pernikahan, Aris Tetap Sah Menikahi Siti di Dalam Rutan

12/06/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved