BANDAR LAMPUNG – Tempat wisata di Bandar Lampung diizinkan beroperasi selama libur Natal dan Tahun Baru, dengan syarat disiplin Protokol Kesehatan ketat.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, saat Live Instagram di akun @Eva_Dwiana.
“Untuk tempat wisata kota Bandar Lampung jelang Nataru boleh dibuka asal Protokol kesehatan nya diperketat,” ujar Eva Dwiana saat Live Instagram, Rabu (22/12/2021).
Melalui Surat Edaran (SE) nomor 18 Tahun 2021 tertanggal 22 Desember 2021, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengizinkan tempat wisata keluarga, rekreasi dan pusat perbelanjaan dibuka pada libur Nataru.
SE tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Nataru (Natal dan Tahun Baru) tersebut menyertakan beberapa poin, baik larangan dan syarat beroperasi pada sejumlah tempat liburan.
Instruksi dalam SE Wali Kota tersebut, terdapat dalam poin ketiga. Khusus untun pelaksanaan perayaan tahun baru 2022.
Dalam Huruf A menyebutkan bahwa Perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin tinggal dirumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumuman dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Selanjutnya Huruf B, melarang adanya pawai dan arak-arak tahun baru serta perlarangam acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Selanjutnya huruf E menyebut bahwa kegiatan pada Pusat perbelanjaan dan Mall diizinkan beroperasi pada pukul 08.00 sampai dengan 22:00 WIB waktu setempat dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta menggunakan aplikasi Peduli dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selanjutnya huruf F, bioskop buka dengan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 50 (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selanjutnya pada huruf G, tempat wisata diperkenankan buka dengan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan diwajibkan menerapkan PeduliLindungi.
Kemudian pada huruf H, tempat hiburan malam, karaoke, SPA, panti pijat, lapo tuak, pusat kebugaran ditutup sementara. Sedangkan cafe dan resto buka dengan jam operasional pukul 10.00 WIR sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan tidak diperkenankan adanya live musik, lalu menggunakan aplikasi peduli lindungi dan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Restoran, warung makan/warteg dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer dengan jam operasional dibatasi mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengn kapasitas pengunjung 50 persen, 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away.
Hotel, redoorz, oyo dan sejenisnya diperbolehkan menerima tamu serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, memiliki kartu vaksin, rapid antigen 1 x 24 jam dan menerapkan protokoi Kesehatan yang iebin ketat.
Angkringan diperbolehkan buka dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB. Hari sabtu dan minggu diperkenankan berdagang di UMKM Gatot Subrato mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Laporan Siska Purnama