• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Pemkot Bandar Lampung Kembali Larang Hajat dan Pesta

Saibetik by Saibetik
21/01/2021
in Bandar lampung
Pemkot Bandar Lampung Kembali Larang Hajat dan Pesta

BANDAR LAMPUNG – Untuk kembali menekan kasus konfirmasi positif Covid-19, Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali mengeluarkan surat edaran terkait larangan berkerumunan melakukan pesta pernikahan mulai 25 Januari.

Hal ini disampaikan Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, saat diwawancarai diruang kerjanya, Kamis (21/1/2020).

BeritaTerkait

Hari Bhayangkara ke-79 di Pesawaran: Polri Teguhkan Komitmen sebagai Sahabat Rakyat

Tali Kerek PAD Lampung Putus: Pajak, Rakyat, dan Rasa yang Tertinggal di Jalanan

“Memutuskan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung melarang kegiatan hajat dan pesta yang menyebabkan banyak orang berkerumun,” kata Rizki.

Kebijakan hasil tindak lanjut dari rakor bersama Forkopimda dan bupati/walikota se-Provinsi Lampung, terkait dengan penanganan Covid-19 yang terbilang masih tinggi.

“Kami informasikan kepada seluruh warga Bandar Lampung, untuk beberapa kegitan seperti halnya resepsi pernikahan maupun kegiatan resepsi lainnya yang mengumpulkan massa tidak boleh dilaksanakan,” jelasnya.

Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi.

Pemkot memberikan kebijakan, terkait dengan pernikahan yang sudah terlanjur didaftarkan di KUA masih boleh dilaksanakan dengan syarat undangan dibatasi hanya 50 orang tamu termasuk keluarga.

“Kegiatan yang dapat dilaksanakan hanya berupa akad nikah saja. Yang dihadiri maksimal 50 orang dan itu juga tidak boleh ada organ tunggal ataupun sejenisnya,”  jelasnya.

Pihaknya berharap, dengan digulirkannya kebijakan ini masyarakat dapat memahami dan mampu turut bersama memerangi penyebaran covid-19. Terkait pelarangan pesta pernikahan ini akan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Ini sampai dengan ketentuan lebih lanjut yang nantinya akan kita sampaikan lagi. Artinya surat izin dari gugus tugas terkait pelaksanaan resepsi pernikahan kita stop,” tandaanya.

Sekedar untuk diketahui, situasi pandemic covid-19 di Provinsi Lampung semakin parah. Setidaknya dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, 8 di antaranya masuk ke dalam zona merah.(SAI03)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Gandeng UPTD BLK, Lapas Narkotika Bandar Lampung Gelar Pelatihan Bagi WBP

Next Post

Wali Kota Herman Tandatangani SE Larangan Hajat di Bandar Lampung

Next Post
Wali Kota Herman Tandatangani SE Larangan Hajat di Bandar Lampung

Wali Kota Herman Tandatangani SE Larangan Hajat di Bandar Lampung

Herman HN Minta WO Pahami Kebijakan Pemerintah

Herman HN Minta WO Pahami Kebijakan Pemerintah

Pemkot Batasi Operasi Usaha di Bandar Lampung, Pelanggar Dicabut Izin dan Denda

Pemkot Batasi Operasi Usaha di Bandar Lampung, Pelanggar Dicabut Izin dan Denda

Jembatan Pulau Pasaran Dibangun Baru Jadi Dua Jalur

Jembatan Pulau Pasaran Dibangun Baru Jadi Dua Jalur

Wali Kota Herman HN Proyeksi Laba Bersih Bank Pemda Sentuh Rp3 miliar

Wali Kota Herman HN Proyeksi Laba Bersih Bank Pemda Sentuh Rp3 miliar

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Hari Bhayangkara ke-79 di Pesawaran: Polri Teguhkan Komitmen sebagai Sahabat Rakyat

Hari Bhayangkara ke-79 di Pesawaran: Polri Teguhkan Komitmen sebagai Sahabat Rakyat

01/07/2025
Tali Kerek PAD Lampung Putus: Pajak, Rakyat, dan Rasa yang Tertinggal di Jalanan

Tali Kerek PAD Lampung Putus: Pajak, Rakyat, dan Rasa yang Tertinggal di Jalanan

01/07/2025
Putri Indonesia Meriahkan Peluncuran #SeruputMadu: Inovasi Manis dari Pringsewu untuk Indonesia

Putri Indonesia Meriahkan Peluncuran #SeruputMadu: Inovasi Manis dari Pringsewu untuk Indonesia

01/07/2025
Danbrigif 4 Marinir/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Panen Melon: Dari Ladang Ketahanan Pangan untuk Nutrisi dan Inspirasi

Danbrigif 4 Marinir/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Panen Melon: Dari Ladang Ketahanan Pangan untuk Nutrisi dan Inspirasi

01/07/2025
Ketua Komisi II DPRD Lampung Desak Revisi Kebijakan Kadar Air Jagung: Petani Kesulitan Nikmati Harga Pemerintah

Ketua Komisi II DPRD Lampung Desak Revisi Kebijakan Kadar Air Jagung: Petani Kesulitan Nikmati Harga Pemerintah

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved