BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada masyarakat, terkait dengan larangan mengadakan kegiatan hajat, pesta dan perkumpulan berjumlah besar.
Surat yang di tandatangani Wali Kota Bandar Lampung tersebut, sejalan dengan implementasi Pembatasan sosial guna menekan Covid-19 di Bandar Lampung yang diberlakukan mulai, Senin (25/1/2021).
Sebagai kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Herman HN menegaskan kepada masyarakat, hanya boleh melakukan akad nikah dengan dihadiri 50 orang dan maksimal 2 jam pelaksanaan.
“Sudah saya tandatangani suratnya, hanya boleh akad nikah saja dibatasi 50 orang,” kata Wali Kota Herman.
Kendati begitu, gelaran akad nikah tetap harus menerapkan disiplin protokol kesehatan. Dan tidak menggelar hiburan musik dan undangan banyak tamu.
“Resepsinya ditunda dulu, selama ada virus covid ini. Kita harus berhati-hati, tetap pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam SE tersebut juga dituliskan apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka Pemkot akan mengenakan sanksi seusai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Laporan Siska Purnama Sari