BANDARLAMPUNG – Terkait dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) mengenai pembatasan hajat dan larangan resepsi pernikahan di Bandar Lampung, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN meminta pengusaha wedding organizer (wo) bersabar.
Herman HN meminta para pelaku usaha bisa memahami keputusan pemerintah, rangka mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin meluas. Dengan hanya memperbolehkan akad nikah dengan 50 orang tamu.
Wali Kota dua periode ini sudah mengeluarkan surat edaran kebijakan melaksanakan hajat pernikahan. Ia memahami kerugian para pelaku usaha, namun yang difokuskan saat ini mengutamakan keselamatan masyarakat.
“Ekonomi memang harus kita perbaiki, tapi saya menyelamatkan nyawa manusia dulu, itu yang utama. Kan pernikahan Akad tetap mengunakan jasa rias, dan dekorasi,” kata Wali Kota Herman HN saat diwawancarai, Senin (25/1/2021)
Herman mempersilahkan kepada para wo yang ingin bertemu dengannya, untuk menyatakan keberatan dengan kebijakan tersebut. Namun keputusan tersebut sudah disepakati dalam rakor bersama Gubernur Lampung dan surat edaran telah ditandatangani.
“Ya silahkan saja ketemu saya, saya minta mereka bersabar dan bantu doanya supaya Bandar Lampung ini zona hijau,” ungkapnya.
Ditanya perihal bantuan bagi wo, Herman HN menyatakan jika bantuan untuk masyarakat luas sudah ditangani pemerintah pusat.
“Kalau bantuan pusat, kalau daerah belum mampu. Ya artinya bagaimana mereka bisa mengerjakan usaha lainnya dulu sementara. Bantu doa, kalau Bandar Lampung sudah masuk zona hijau Covid-19 boleh lagi mengadakan resepsi,” pungkasnya.
Laporan : Siska Purnama Sari