LAMPUNG SELATAN – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung melakukan penandatanganan nota kesepamahan (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dalam hal pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan, Selasa (27/1/2020).
Sebelum melakukan penandatanganan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Kunrat Kasmiri Amd.I.P., S.Sos., MAP telah melakukan koordinasi pada Selasa, 12 Januari 2021 lalu terkait isi dari perjanian kedua belah pihak.
“Kerjasama dilakukan dalam lingkup kegiatan rehabilitasi narkotika (sosial) berupa asesmen bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Bandar Lampung,” ungkapnya di Kantor BNNP Lampung
Selanjutnya, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung memohon bantuan tenaga assesor dalam pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pertemuan ini disambut baik oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung Brigjen Pol. Drs. Jafriedi M.M beserta jajarannya.(*)
Laporan Siska Purnama Sari