SAIBETIK- Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara sengketa tanah di wilayah Sukarame, Kota Bandar Lampung, Selasa (12/5/2026). Gugatan tersebut diajukan oleh Sutino terkait dugaan penguasaan serta penerbitan dokumen hak atas tanah yang kini menjadi objek sengketa.
Dalam perkara ini, terdapat tujuh pihak sebagai tergugat dan turut tergugat, yaitu:
1. Agustin Yulianti
2. Tusino
3. Dinas Pendidikan dan Budaya Lampung
4. Joko Prianto
5. Nasruddin
6. Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung
7. PT PN I Regional 7
Namun pada sidang perdana tersebut, seluruh pihak tergugat dan turut tergugat dilaporkan tidak hadir di persidangan.
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum APPE & Associates, Aldo Perdana Putra, S.H., M.H., C.R.A., menyampaikan bahwa perkara ini sebelumnya pernah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. Akan tetapi, majelis hakim saat itu menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.).
“Perkara ini sebelumnya diajukan di PTUN Bandar Lampung, namun diputus N.O. karena dinilai berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah yang menjadi kewenangan peradilan umum. Karena itu kami lanjutkan melalui jalur perdata di PN Tanjungkarang,” ujar Aldo.
Ia menjelaskan, gugatan ini diajukan untuk menguji riwayat penguasaan tanah serta keabsahan alas hak atas objek sengketa di wilayah Sukarame.
Aldo juga menyoroti ketidakhadiran para tergugat dan turut tergugat dalam sidang perdana. Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 23 Juni 2026,” jelasnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat hadir pada sidang berikutnya agar proses pemeriksaan dan pembuktian perkara dapat berjalan secara terbuka dan objektif.***






