• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home FOOD & TRAVEL

Nataru 2021, Tempat Wisata dan Rekreasi Boleh Buka

Saibetik by Saibetik
22/12/2021
in FOOD & TRAVEL
Nataru 2021, Tempat Wisata dan Rekreasi Boleh Buka

BANDAR LAMPUNG – Tempat wisata di Bandar Lampung diizinkan beroperasi selama libur Natal dan Tahun Baru, dengan syarat disiplin Protokol Kesehatan ketat.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, saat Live Instagram di akun @Eva_Dwiana.

BeritaTerkait

Tragedi di Sungai Way Semaka: Petani Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi Usai Berkebun

Kapolres Lampung Selatan Pimpin Korp Raport, 38 Personel Naik Pangkat Penuh Haru dan Semangat

“Untuk tempat wisata kota Bandar Lampung jelang Nataru boleh dibuka asal Protokol kesehatan nya diperketat,” ujar Eva Dwiana saat Live Instagram, Rabu (22/12/2021).

Melalui Surat Edaran (SE) nomor 18 Tahun 2021 tertanggal 22 Desember 2021, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengizinkan tempat wisata keluarga, rekreasi dan pusat perbelanjaan dibuka pada libur Nataru.

SE tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Nataru (Natal dan Tahun Baru) tersebut menyertakan beberapa poin, baik larangan dan syarat beroperasi pada sejumlah tempat liburan.

Instruksi dalam SE Wali Kota tersebut, terdapat  dalam poin ketiga. Khusus untun pelaksanaan perayaan tahun baru 2022.

Dalam Huruf A menyebutkan bahwa Perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin tinggal dirumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumuman dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Selanjutnya Huruf B, melarang adanya pawai dan arak-arak tahun baru serta perlarangam acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Selanjutnya huruf E menyebut bahwa kegiatan pada Pusat perbelanjaan dan Mall diizinkan beroperasi pada pukul 08.00 sampai dengan 22:00 WIB waktu setempat dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta menggunakan aplikasi Peduli dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selanjutnya huruf F, bioskop buka dengan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 50 (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selanjutnya pada huruf G, tempat wisata diperkenankan buka dengan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan diwajibkan menerapkan PeduliLindungi.

Kemudian pada huruf H, tempat hiburan malam, karaoke, SPA, panti pijat, lapo tuak, pusat kebugaran ditutup sementara. Sedangkan cafe dan resto buka dengan jam operasional pukul 10.00 WIR sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan tidak diperkenankan adanya live musik, lalu menggunakan aplikasi peduli lindungi dan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Restoran, warung makan/warteg dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer dengan jam operasional dibatasi mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengn kapasitas pengunjung 50 persen, 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away.

Hotel, redoorz, oyo dan sejenisnya diperbolehkan menerima tamu serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, memiliki kartu vaksin, rapid antigen 1 x 24 jam dan menerapkan protokoi Kesehatan yang iebin ketat. 

Angkringan diperbolehkan buka dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB. Hari sabtu dan minggu diperkenankan berdagang di UMKM Gatot Subrato mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Laporan Siska Purnama

ShareTweetSendShare
Previous Post

Inovasi UBL Bikin Tapis Model Cap, Seniman Jogja Sebut Dibuat Dari Kertas Bekas

Next Post

Buka Muktamar ke-34 NU, Jokowi Ajak Santri Jadikan Teknologi Maslahat Umat

Next Post
Buka Muktamar ke-34 NU, Jokowi Ajak Santri Jadikan Teknologi Maslahat Umat

Buka Muktamar ke-34 NU, Jokowi Ajak Santri Jadikan Teknologi Maslahat Umat

Hasil RALB Tidak Sah, Buruh Koperasi TKBM Kembali Pada Pimpinan Agus Sujatma

Hasil RALB Tidak Sah, Buruh Koperasi TKBM Kembali Pada Pimpinan Agus Sujatma

RALB 733 Buruh TKBM Dianggap Ilegal oleh Koperasi

RALB : Disebut Terima Dana Jual Beli Jabatan, Ini Tanggapan Serikat Kikes

797 Siswa di Rejosari Ikuti Penyuluhan UBL Terkait Bahaya Napza

797 Siswa di Rejosari Ikuti Penyuluhan UBL Terkait Bahaya Napza

Kawil Kemenkumham Lampung Beri Remisi Natal 60 Wbp

Kawil Kemenkumham Lampung Beri Remisi Natal 60 Wbp

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tragedi di Sungai Way Semaka: Petani Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi Usai Berkebun

Tragedi di Sungai Way Semaka: Petani Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi Usai Berkebun

30/06/2025
Kapolres Lampung Selatan Pimpin Korp Raport, 38 Personel Naik Pangkat Penuh Haru dan Semangat

Kapolres Lampung Selatan Pimpin Korp Raport, 38 Personel Naik Pangkat Penuh Haru dan Semangat

30/06/2025
Pemerintah Pusat Dorong Percepatan Program 3 Juta Rumah, Layanan Kesehatan Gratis, dan Pengendalian Inflasi Daerah

Pemerintah Pusat Dorong Percepatan Program 3 Juta Rumah, Layanan Kesehatan Gratis, dan Pengendalian Inflasi Daerah

30/06/2025
DPRD Lampung Selatan Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024: Evaluasi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

DPRD Lampung Selatan Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024: Evaluasi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

30/06/2025
Apel Tiga Pilar, Eva Dwiana: Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Adalah Kunci Keamanan Kota

Apel Tiga Pilar, Eva Dwiana: Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Adalah Kunci Keamanan Kota

30/06/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved