• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Juli 12, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

BKD Beri Sanksi ASN yang Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Saibetik by Saibetik
19/04/2022
in Bandar lampung
BKD Beri Sanksi ASN yang Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandar Lampung, Herliwaty saat dimintai keterangan / Foto Saibetik.com

BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menginzinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengajukan mudik jelang lebaran, namun tidak menggunakan fasilitas dinas.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Bandar Lampung akan memberikan sanksi kepada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk berpergian saat Idul Fitri 1443 hijriah tahun 2022.

BeritaTerkait

Sekolah Siger Dipertanyakan: Janji Pendidikan Gratis Pemkot Bandar Lampung Terancam Korbankan Masa Depan Remaja

Pendidikan Bandar Lampung Memanas: Polemik Sekolah Siger dan Identitas Kadisdik Menjadi Sorotan

“Akan melaporkan kepada Wali Kota Bandar Lampung, dan ada tindak lanjut yang akan dikordinasikan terlebih dahulu,” kata Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty, Selasa (19/4/2022).

Herliwaty menyebut, sesuai dengan SE Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022, tentang aturan cuti bersama ASN. Dimana dalam aturan itu, melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Salah satunya untuk tujuan mudik. Dalam surat itu belum ada dimuat untuk sanksi PNS bagi yang menggunakan fasilitas dinas. Tapi tentunya kita harus ada laporan ke Wali Kota,” ungkap dia.

BKD mempersilahkan bagi ASN yang ingin cuti tahunan, bisa diajukan sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

“ASN sudah dua tahun tidak cuti, tentunya mungkin saja banyak tahun ini yang mengajukan cuti. Tapi Alhamdulillah sampai sekarang kalau berkas-berkas yang masuk ke BKD belum ada sebegitu banyak,” ungkapnya.

Menurut Herliwaty, pengajuan cuti itu tahun ini sedikit berbeda, dimana ASN melalui kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing yang nantinya diteruskan ke BKD. Kemudian kalau eselon tergantung, kalau eselon 3 dan 4 itu izin cutinya langsung pada Sekretaris Daerah (Sekda).

“Sementara kalau yang eselon 2 atau kepala OPD tentunya langsung melalui walikota. Karena sekarang agak berbeda,” jelasnya.

Ia memastikan, bagi yang mengajukan cuti keluar daerah tidak akan mengganggu aktivitas di OPD tempatnya bekerja.

“Kemungkinan dia (PNS) orang tuanya jauh ada di pulau Jawa. Tapi itu seperti biasa saja, tidak akan mengganggu aktivitas OPD,” pungkasnya.

Laporan Redaksi Saibetik.com

ShareTweetSendShare
Previous Post

Karya Ilmiah Populer : Imbas Kasus Ketum PPWI, Pers Dituntut Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

Next Post

THR dan Gaji ke-13 Pemda Ditransfer dari DAU dan APBD

Next Post
THR dan Gaji ke-13 Pemda Ditransfer dari DAU dan APBD

THR dan Gaji ke-13 Pemda Ditransfer dari DAU dan APBD

Karya Ilmiah Populer : SOLUSI PENGEMBANGAN PROFESIONALISME WARTAWAN DI INDONESIA

Karya Ilmiah Populer : JALAN SULIT ORGANISASI PERS DAN WARTAWAN LEPAS DARI 'TRANSAKSI' PROFESI

Karya Ilmiah Populer : SOLUSI PENGEMBANGAN PROFESIONALISME WARTAWAN DI INDONESIA (Pentingnya Uji Kompetensi Wartawan Untuk Meraih Profesionalisme Wartawan Indonesia)

Karya Ilmiah Populer : SOLUSI PENGEMBANGAN PROFESIONALISME WARTAWAN DI INDONESIA (Pentingnya Uji Kompetensi Wartawan Untuk Meraih Profesionalisme Wartawan Indonesia)

Menyongsong Ramadhan, Dishub Mulai Patroli Parkir Liar

KPK Larang Gunakan Fasilitas Dinas Untuk Kepentingan Pribadi Termasuk Mudik Lebaran

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gebyar Senyum Muharam: Ponpes Yatim Al-Ishlah Pringsewu Rayakan Milad dan Berbagi Santunan Anak Yatim

Sekolah Siger Dipertanyakan: Janji Pendidikan Gratis Pemkot Bandar Lampung Terancam Korbankan Masa Depan Remaja

11/07/2025
Pendidikan Bandar Lampung Memanas: Polemik Sekolah Siger dan Identitas Kadisdik Menjadi Sorotan

Pendidikan Bandar Lampung Memanas: Polemik Sekolah Siger dan Identitas Kadisdik Menjadi Sorotan

11/07/2025
Pemkab Pesawaran Perkuat Sinergi dan Kelembagaan Perhutanan Sosial di Desa Maja

Pemkab Pesawaran Perkuat Sinergi dan Kelembagaan Perhutanan Sosial di Desa Maja

11/07/2025
38 Atlet Tanggamus Siap Harumkan Daerah di Kejurnas Pencak Silat IPSI Lampung Open 2

38 Atlet Tanggamus Siap Harumkan Daerah di Kejurnas Pencak Silat IPSI Lampung Open 2

11/07/2025
Lapas Kalianda Gencarkan Ketahanan Pangan: Dari Biji Tomat hingga Terong Siap Panen

Lapas Kalianda Gencarkan Ketahanan Pangan: Dari Biji Tomat hingga Terong Siap Panen

11/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved