• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Jangan Malu Rehabilitasi, Korban Narkoba Bukan Aib

Saibetik by Saibetik
25/06/2021
in Bandar lampung
Jangan Malu Rehabilitasi, Korban Narkoba Bukan Aib

BANDAR LAMPUNG – Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Provinsi Lampung mengajak masyarakat, membawa rekan atau keluarga yang telah menjadi pencandu narkoba untuk menjalani rehabilitasi.

Rehabilitasi bagi pengguna aktif narkotika bukanlah sebuah Aib, sehingga masyarakat tidak perlu malu menjalani pengobatan medis dan sosial sebelum narkoba terlalu dalam merusak tubuh hingga kematian.

BeritaTerkait

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Hal tersebut tertuang dalam undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Maka pecandu atau pengguna serta korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Diperjelas dengan pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014, tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi (Peraturan BNN 11/2014).

Kepala Divisi Humas Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Provinsi Lampung Jamal menjelaskan jika pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai tersangka dan atau terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi.

“Korban atau pengguna narkoba itu adalah orang sakit. Kalau orang sakit perlu disembuhkan, perlu ditolong, perlu direhabilitasi,” kata Jamal di Bandar Lampung, Jum’at (26/6/2021).

Jamal mengakui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Provinsi Lampung sulit mendapatkan pasien rehabilitasi ini karena umumnya mereka tersembunyi. Lebih jauh Jamal mengatakan, layanan rehabilitasi di Provinsi Lampung masih berkerjasama dengan BNNP Lampung. Untuk itu, DPW GPAN Provinsi Lampung mengimbau agar keluarga mendorong pemulihan korban penggunaan narkoba.

“Yang paling penting adalah kesadaran masyarakat dan lingkungannya untuk bersama-sama mengontrol mengawasi dan mengajak untuk sembuh meski proses penyembuhan korban narkoba tidak instan. Tergantung dari kasusnya,” jelas Jamal.

Ia menambahkan, DPW GPAN Provinsi Lampung yang merupakan  wadah organisasi masyarakat berfokus dan eksis di bidang pencegahan penyalahgunaan narkoba serta mengajak masyarakat yang sudah terpapar narkoba/pecandu agar mau berobat dengan jalan direhabilitasi ditempat yang sudah ditunjuk untuk merawat pecandu/pengguna narkoba di Provinsi Lampung.

Laporan Siska Purnama

ShareTweetSendShare
Previous Post

Waterpark di Hotel Kuraya Residence Bikin Liburan Makin Asyik

Next Post

Wali Kota Eva : Pemkot Tak Akan Pasang Tapping Box pada PKL

Next Post
Wali Kota Eva : Pemkot Tak Akan Pasang Tapping Box pada PKL

Wali Kota Eva : Pemkot Tak Akan Pasang Tapping Box pada PKL

Cegah Corona Seluruh Jalan Kota Disemprot Disinfektan

Cegah Corona Seluruh Jalan Kota Disemprot Disinfektan

Wali Kota Minta Maaf, Bandar Lampung Belakukan PPKM Mikro

Wali Kota Minta Maaf, Bandar Lampung Belakukan PPKM Mikro

Pemasangan Tapping Box di Bakso Sony Intruksi KPK

Pemasangan Tapping Box di Bakso Sony Intruksi KPK

Tambah Kapasitas Rumah Sakit, Pemkot Pastikan Stok Oksigen Aman

Tambah Kapasitas Rumah Sakit, Pemkot Pastikan Stok Oksigen Aman

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

02/10/2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

02/10/2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

02/10/2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

02/10/2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

02/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved