• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Februari 1, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Pemkot Bandar Lampung Kembali Larang Hajat dan Pesta

Saibetik by Saibetik
21/01/2021
in Bandar lampung
Pemkot Bandar Lampung Kembali Larang Hajat dan Pesta

BANDAR LAMPUNG – Untuk kembali menekan kasus konfirmasi positif Covid-19, Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali mengeluarkan surat edaran terkait larangan berkerumunan melakukan pesta pernikahan mulai 25 Januari.

Hal ini disampaikan Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, saat diwawancarai diruang kerjanya, Kamis (21/1/2020).

BeritaTerkait

Kenaikan Harga LPG 3 Kg Lampung Picu Mosi Tidak Percaya dari Forum Muda Lampung

Di Luar Kontroversi SMA Siger, FKSS Dorong Komunikasi Terbuka dengan Pemkot

“Memutuskan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung melarang kegiatan hajat dan pesta yang menyebabkan banyak orang berkerumun,” kata Rizki.

Kebijakan hasil tindak lanjut dari rakor bersama Forkopimda dan bupati/walikota se-Provinsi Lampung, terkait dengan penanganan Covid-19 yang terbilang masih tinggi.

“Kami informasikan kepada seluruh warga Bandar Lampung, untuk beberapa kegitan seperti halnya resepsi pernikahan maupun kegiatan resepsi lainnya yang mengumpulkan massa tidak boleh dilaksanakan,” jelasnya.

Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi.

Pemkot memberikan kebijakan, terkait dengan pernikahan yang sudah terlanjur didaftarkan di KUA masih boleh dilaksanakan dengan syarat undangan dibatasi hanya 50 orang tamu termasuk keluarga.

“Kegiatan yang dapat dilaksanakan hanya berupa akad nikah saja. Yang dihadiri maksimal 50 orang dan itu juga tidak boleh ada organ tunggal ataupun sejenisnya,”  jelasnya.

Pihaknya berharap, dengan digulirkannya kebijakan ini masyarakat dapat memahami dan mampu turut bersama memerangi penyebaran covid-19. Terkait pelarangan pesta pernikahan ini akan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Ini sampai dengan ketentuan lebih lanjut yang nantinya akan kita sampaikan lagi. Artinya surat izin dari gugus tugas terkait pelaksanaan resepsi pernikahan kita stop,” tandaanya.

Sekedar untuk diketahui, situasi pandemic covid-19 di Provinsi Lampung semakin parah. Setidaknya dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, 8 di antaranya masuk ke dalam zona merah.(SAI03)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Gandeng UPTD BLK, Lapas Narkotika Bandar Lampung Gelar Pelatihan Bagi WBP

Next Post

Wali Kota Herman Tandatangani SE Larangan Hajat di Bandar Lampung

Next Post
Wali Kota Herman Tandatangani SE Larangan Hajat di Bandar Lampung

Wali Kota Herman Tandatangani SE Larangan Hajat di Bandar Lampung

Herman HN Minta WO Pahami Kebijakan Pemerintah

Herman HN Minta WO Pahami Kebijakan Pemerintah

Pemkot Batasi Operasi Usaha di Bandar Lampung, Pelanggar Dicabut Izin dan Denda

Pemkot Batasi Operasi Usaha di Bandar Lampung, Pelanggar Dicabut Izin dan Denda

Jembatan Pulau Pasaran Dibangun Baru Jadi Dua Jalur

Jembatan Pulau Pasaran Dibangun Baru Jadi Dua Jalur

Wali Kota Herman HN Proyeksi Laba Bersih Bank Pemda Sentuh Rp3 miliar

Wali Kota Herman HN Proyeksi Laba Bersih Bank Pemda Sentuh Rp3 miliar

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kenaikan Harga LPG 3 Kg Lampung Picu Mosi Tidak Percaya dari Forum Muda Lampung

Kenaikan Harga LPG 3 Kg Lampung Picu Mosi Tidak Percaya dari Forum Muda Lampung

31/01/2026
Di Luar Kontroversi SMA Siger, FKSS Dorong Komunikasi Terbuka dengan Pemkot

Di Luar Kontroversi SMA Siger, FKSS Dorong Komunikasi Terbuka dengan Pemkot

31/01/2026
Aktivis Lampung Singgung Preseden Pati dan Konsistensi Negara Hukum

Aktivis Lampung Singgung Preseden Pati dan Konsistensi Negara Hukum

31/01/2026
Pemerataan Pendidikan atau Bancakan Keluarga? Anggaran Rp350 Juta SMA Siger Dipertanyakan

Tuduhan Manipulasi Media Muncul di Tengah Polemik SMA Siger

31/01/2026
Polemik SMA Siger dan Taruhan Keadilan Pendidikan Swasta

Polemik SMA Siger dan Taruhan Keadilan Pendidikan Swasta

31/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved