• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juni 10, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Anggota DPRD Pringsewu Periode 2019-2024 Akan Menerima Uang Pengabdian

Melda by Melda
22/08/2024
in POLITIK
Anggota DPRD Pringsewu Periode 2019-2024 Akan Menerima Uang Pengabdian

SAIBETIK- Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Pringsewu periode 2019-2024 akan menerima uang jasa pengabdian dengan besaran yang bervariasi. Total anggaran untuk uang jasa pengabdian ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Pringsewu, Enda, mengungkapkan bahwa seluruh anggota DPRD Pringsewu periode 2019-2024, termasuk ketua, wakil ketua, dan anggota, akan menerima uang jasa pengabdian. “Uang jasa pengabdian ini akan diberikan kepada semua anggota, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih,” jelas Enda.

Besaran nominal uang jasa pengabdian akan berbeda antara ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 05 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan, dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Pringsewu.

BeritaTerkait

No Content Available

Enda menjelaskan, uang pengabdian akan diberikan setelah dikurangi pajak penghasilan (PPH). “Untuk ketua dewan, misalnya, jumlahnya sekitar Rp 12 juta setelah potong pajak, wakil ketua sekitar Rp 10 juta, dan anggota sekitar Rp 9 juta,” tambahnya. Pembayaran uang pengabdian untuk anggota DPRD Pringsewu dijadwalkan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.***

Source: MELDA
Tags: Anggota DPRD PringsewuMenerima Uang Pengabdian
ShareTweetSendShare
Previous Post

Lampung Selatan Expo 2024 Resmi Dibuka: Semarakkan Peringatan HUT RI dan Kabupaten Lampung Selatan

Next Post

KLOP Serukan Media Pertahankan Demokrasi di Tengah Ancaman Oligarki

Next Post
KLOP Serukan Media Pertahankan Demokrasi di Tengah Ancaman Oligarki

KLOP Serukan Media Pertahankan Demokrasi di Tengah Ancaman Oligarki

Workshop Menulis Cerpen dan Alih Bahasa ke Bahasa Lampung Dihadiri 70 Peserta

Workshop Menulis Cerpen dan Alih Bahasa ke Bahasa Lampung Dihadiri 70 Peserta

Pria Curi Getah Karet di Lampung, Polisi Tangkap di Tempat

Pria Curi Getah Karet di Lampung, Polisi Tangkap di Tempat

Bawaslu Lampung Tekankan Peran Aktif Stakeholder dalam Pemilihan Serentak 2024

Bawaslu Lampung Tekankan Peran Aktif Stakeholder dalam Pemilihan Serentak 2024

Perkuat Pengawasan Pemilihan, Bawaslu Lampung Dan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lampung Teken MoU

Perkuat Pengawasan Pemilihan, Bawaslu Lampung Dan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lampung Teken MoU

No Result
View All Result

Berita Terbaru

STPN Tawarkan 4 Prodi Unggulan, Cetak Lulusan Profesional di Bidang Agraria dan Survei Pemetaan

STPN Tawarkan 4 Prodi Unggulan, Cetak Lulusan Profesional di Bidang Agraria dan Survei Pemetaan

09/06/2026
SPMB Lampung Bermasalah? Peserta SMAN Unggulan Mengaku Dibatalkan Setelah Lolos Seleksi Awal

SPMB Lampung Bermasalah? Peserta SMAN Unggulan Mengaku Dibatalkan Setelah Lolos Seleksi Awal

09/06/2026
Pemkab Tanggamus dan Kemensos Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak, Lansia, dan Penyandang Disabilitas

Pemkab Tanggamus dan Kemensos Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak, Lansia, dan Penyandang Disabilitas

09/06/2026
Hadiri Prosesi Timbang Marga, Mirza Perkuat Identitas Budaya Lampung

Hadiri Prosesi Timbang Marga, Mirza Perkuat Identitas Budaya Lampung

09/06/2026
Rakor GTRA Lampung 2026 Bahas Pemanfaatan Tanah Berjangka Waktu di Atas HPL Badan Bank Tanah

Rakor GTRA Lampung 2026 Bahas Pemanfaatan Tanah Berjangka Waktu di Atas HPL Badan Bank Tanah

09/06/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved